Beranda Umum Nasional Khawatir Ganggu Proses Penyidikan, KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali untuk Buka Data...

Khawatir Ganggu Proses Penyidikan, KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali untuk Buka Data Vendor Bansos Covid-19

Ali Fikri / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdalih sebagai rahasia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Effendi Gazali untuk membuka data vendor penyedia bansos Covid-19.

“Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang keterbukaan informasi publik, ada informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

Ali mengatakan daftar vendor bansos yang diminta Effendi untuk dibuka ke publik adalah informasi penyidikan yang sedang berjalan. Dia khawatir kalau dibuka akan mengganggu proses penyidikan.

“Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini,” kata dia.

Ali mengatakan hasil penyidikan akan dibuka di persidangan. Dia mempersilahkan Effendi untuk memantau sidang itu. Soal permintaan Effendi agar KPK memanggil pihak yang diduga terlibat di kasus ini, Ali menjawab normatif. Dia bilang pemanggilan saksi harus disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

Sebelumnya, Effendi Gazali mengirimkan surat ke pimpinan KPK dengan tembusan Dewan Pengawas. Dia meminta agar KPK mengumumkan nama vendor bansos Covid-19. Selain itu, dia juga meminta KPK memanggil orang-orang yang diduga merekomendasikan perusahaan itu. Effendi sebelumnya diperiksa KPK dalam kasus ini karena namanya diduga disebut sebagai pihak yang merekomendasikan perusahaan penyedia bansos.

Effendi menyangkal tuduhan itu dan mengatakan tidak pernah menerima duit Bansos.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.