JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dinilai bakal menambah beban pengusaha angkutan umum di masa pandemi ini.
Penilaian itu dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono.
“Biasanya pergerakan harian kalau tidak dilarang ada okupansi 30 persen. Ketika nanti ada long weekend atau liburan potensi naik 10-20 persen. Itu kan berkah bagi kami. Lalu mau dapat berkah tiba-tiba dilarang, enggak boleh. Kalau itu ditukar dengan skema yang baik alangkah baiknya,” ujar Ateng kepada Tempo, Jumat (26/3/2021).
Di masa pandemi ini, Ateng mengatakan para pengusaha transportasi sudah mengalami kerugian dan sedang dalam kondisi bertahan hidup.
Menurut dia, para pengusaha masih bersyukur belum gulung tikar akibat terimbas pandemi.
“Kalau di era survival tidak dibantu, malah tambah dibebani, ini menambah persoalan,” ujar Sekjen Organda tersebut.
Di samping itu, berkaca dari larangan mudik tahun lalu, kata Ateng, tetap saja ada masyarakat yang bergerak ke kampung halaman.
“Kejadian tahun lalu harusnya menjadi pelajaran, jangan terjeblos di lubang yang sama. Kita harus lebih cerdas, dengan data dan kecenderungan seperti itu harusnya seperti apa,” ujar Ateng.
Dia mempertanyakan aturan teknis larangan mudik dan penegakannya pada tahun ini.
Menurut dia, larangan biasanya hanya ditegakkan untuk angkutan umum seperti bus. Sementara, angkutan berbadan kecil yang menyaru dengan kendaraan pribadi tetap bisa berjalan begitu saja.
Ateng meminta pemerintah tidak hanya sekadar melarang pergerakan mudik, namun juga mempersiapkan mitigasi semua persoalan yang mungkin muncul.
“Kalau masyarakat memang butuh bergerak, faktanya masyarakat bergerak,” kata dia. “Bagaimana mewadahi pergerakan itu sebaik-baiknya, sesehat-sehatnya.”
Agar mudah diatur, ujar Ateng, semestinya angkutan umum diperketat, misalnya dengan melengkapi terminal dengan Genose.
Dengan demikian, meskipun mudik tidak dilarang, namun pergerakan tetap aman dan masyarakat pun tidak ragu-ragu.
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat, 26 Maret 2021, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.