Beranda Umum Nasional Nikah Usia 9 Tahun, Perempuan Asal Banyuasin Ini Malah Dirudapaksa Kakak Ipar...

Nikah Usia 9 Tahun, Perempuan Asal Banyuasin Ini Malah Dirudapaksa Kakak Ipar Sampai 7 Kali, Suami Tak Percaya dan Malah Pisah Ranjang

SUMSEL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apes benar nasib yang dialami seorang ibu muda asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini.

Setelah menikah di usia sembilan tahun, kini ia menjadi korban rudapaksa kakak iparnya. Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejat itu dilakukan kakak iparnya sampai tujuh kali.

Ironisnya, sang suami tak pecaya dan malah menyalahkan dirinya. Kondisi terakhir, perempuan ini pisah ranjang dengan suaminya lantaran perbuatan kakak iparnya.

Hal itu disampaikan korban asal Kabupaten Banyuasin melalui penasehat hukumnya yang mendatangi Polres Banyuasin pada Minggu (21/3/2021).

Bukan hanya soal rudapaksa, terkuak pula betapa pilunya kehidupan yang harus dijalani perempuan yang kini berusia 18 tahun tersebut.

Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono, mengatakan korban sudah dirudapaksa ketika usianya sembilan tahun.

Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya.

Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.

Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999.

Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun.

Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya. Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

“Kami sangat kecewa karena laporan korban ini tidak diterima aparat kepolisian, padahal jelas korban mendapat pengancaman dari pelaku. Kami merasa prihatikan karena korban ini masih dikategorikan anak-anak,” kata Ida.

Hal senanda diungkapkan Dedi Junaidi SH, kuasa hukum dari korban.

Dedi mengatakan, pihak yang dilaporkan memang masih memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan korban, tepatnya adalah kakak dari suami korban.

“Akibat kejadian ini, korban dan suami kini pisah ranjang,” kata Dedi.

Mendatangi Polres Banyuasin, Dedi mengatakan, untuk mempertanyakan kasus rudapaksa yang menimpa kliennya.

Dedi tidak sependapat dengan aparat kepolisian yang menyebut korban melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan perasaan suka sama suka.

“Korban dapat ancaman dari pelaku. Sudah tujuh kali pelaku merudapaksa korban,” kata Dedi.

Korban menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.

“Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT,” cerita korban.

Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus dituakan.

“Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999,” jelas korban yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu ponpes di Banyuasin.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Setelah pernikahan, korban dikaruniai anak laki – laki yang kini berusia 3 tahun.

Dan kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.

“Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar. Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk,” tutur ES yang pertama kali diperkosa kakak ipar sempat diancam.

“Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali. Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman korban,” tandasnya.

www.tribunnews.com