
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang tersangka pengguna tembakau Gorilla atau Sinte.
Uniknya, tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi J & T untuk mendapatkan barang haram tersebut dari pemasoknya. Menariknya lagi, tersangka menggunakan modus baru dengan memaketkan tembakau gorilla bersama tepung maizena.
Tersangka diketahui bernama Irvan Budi Nursah (22) asal Dukuh Nangsri, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Pemuda itu dibekuk sesaat seusai mengambil paketan dari kantor J & T Sragen di Jl. Hos Cokro Aminoto, Kp. Sragen Manggis, Sragen Wetan, Sragen.
Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (21/3/2021), penggerebekan dilakukan akhir Februari lalu sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi awal laporan masyarakat.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian di kantor J & T. Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka keluar dengan membawa satu paket dalam kardus.
Mendapati gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeladahan badan, tim tidak menemukan benda mencurigakan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com