JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Modus Baru Narkoba Sragen, Ada Tepung Maizena Isi Tembakau Gorilla. Tersangkanya Bernama Irvan Budi

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen membekuk seorang tersangka pengguna tembakau Gorilla atau Sinte.

Uniknya, tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi J & T untuk mendapatkan barang haram tersebut dari pemasoknya. Menariknya lagi, tersangka menggunakan modus baru dengan memaketkan tembakau gorilla bersama tepung maizena.

Tersangka diketahui bernama Irvan Budi Nursah (22) asal Dukuh Nangsri, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen. Pemuda itu dibekuk sesaat seusai mengambil paketan dari kantor J & T Sragen di Jl. Hos Cokro Aminoto, Kp. Sragen Manggis, Sragen Wetan, Sragen.

Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (21/3/2021), penggerebekan dilakukan akhir Februari lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi awal laporan masyarakat.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian di kantor J & T. Sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka keluar dengan membawa satu paket dalam kardus.

Mendapati gerak-gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeladahan badan, tim tidak menemukan benda mencurigakan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan paket yang dibawa, tim kaget setelah mendapati adanya paket berisi tembaga Sinte atau Tembakau Gorilla.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Dari paketan itu setelah dibuka di dalamnya berisi satu bungkus tepung Maizena dan satu bungkus paket plastik klip diduga isi tembakau sinte,” urainya.

Tersangka selanjutnya diamankan ke Polres berikut barang buktinya. Termasuk turut diamankan satu hand phone merk XIOMI warna Gold dan satu lembar kertas warna putih yang bertuliskan no resi pengiriman barang.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus itu termasuk mengusut pemasoknya,” tandasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com