SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pemuda asal Slawi, Kabupaten Tegal, berinisial AM (22) harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Surakarta.
Pangkal permasalahan adalah dirinya berkomentar yang tidak sesuai fakta dan menjurus pencemaran nama baik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Instagram.
Kasus itu bermula saat akun Instagram @Garudarevolution yang mengunggah foto Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertuliskan ingin Semi Final dan Final Piala Menpora di Solo.
Dalam unggahan itu, AM menuliskan komentar bernada pencemaran nama baik dan mengolok-olok putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja,” tulis AM pada postingan bergambar Gibran itu.
Patroli Tim Siber Polresta Solo, yakni Tim Virtual Police menemukan komentar mahasiswa itu di media sosial. Kepolisian pun mengingatkan AM terkait postingannya.
AM dibawa ke Mapolresta Surakarya untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait komentarnya di akun Instagram @Garudarevolution.
“Benar saya yang menulis komentar itu. Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi saya siap diproses hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan yang bersangkutan telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, AM tidak diproses hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan ini. Artinya, AM tidak diproses hukum. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos,” tegas Ade Safri. Prabowo