JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Asyik Judi Qiu-qiu, 6 Orang di Kestalan Dikukut Polisi, Mereka Ketahuan Usai Warga Kirim Share Location ke Aparat

Enam orang yang sedang asyik judi qiu-qiu di salah satu bangunan kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (14/3/2021) sore. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Enam orang yang sedang asyik judi qiu-qiu di salah satu bangunan kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (14/3/2021) sore.

Enam orang yang ditangkap seluruhnya warga luar Kota Solo yakni ER (27) warga Ngrombo, Plupuh, Sragen, PR (34) warga Gondangrejo, Karanganyar.

Lalu SBR (49) warga Matesih, Karanganyar, SLT (41) warga Ngrombo, Plupuh, Sragen, SWT (60) warga Bulurejo, Gondangrejo, Karanganyar,

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, penangkapan itu berkait laporan warga yang mengirim pesan plus share location ke Tim Sparta Polresta Surakarta yang langsung mendatangi koordinat yang dikirimkan.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Dalam pesan aduan itu, warga mengaku resah dengan aktivitas perjudian qiu-qiu. Akhirnya kami terjunkan tim ke lokasi,” kata Sutoyo, Senin (15/3/2021).

“Enam orang kami tangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Solo. Seluruhnya kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah dia.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Dari tangan para pelaku perjudian qiu-qiu itu, aparat Polresta Solo menyita enam set kartu domino, uang sejumlah Rp 250 ribu, dan selembar tikar. Para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

“Kami mengapresiasi dukungan aktif masyarakat Kota Solo dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat),” ujar dia. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com