JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Palsukan Tanda Tangan Cover Note, Mantan Staf Notaris di Karanganyar Ini Berhasil Bobol 3 Bank Pemerintah

Satreskrim Polres Karanganyar menggelar jumpa pers terkait kasus pembobolan bank / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepandai-pandai tupai, sekali  meloncat gawal juga.  Peribahasa itu rupanya tepat untuk menggambarkan kisah FA (40), mantan staf notaris yang berani memalsukan tanda tangan eks bosnya, TA (50), seorang  notaris di Karanganyar untuk pembuatan dokumen cover note.

Akibat ulahnya tersebut, tiga  bank milik pemerintah di Karanganyar mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Bank-bank tersebut tertipu oleh cover note palsu yang berisi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) palsu tersebut.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS menyebutkan, aksi tipu daya tersangka terungkap setelah salah satu direktur bank mendatangi korban TA sang notaris tersebut untuk menanyakan agunan sertifikat milik tersangka yang tak kunjung dikembalikan ke bank. Sertifikat itu dijaminkan sebagai agunan kredit oleh tersangka pada satu bank sekitar  lima bulan lalu.

Selanjutnya, enam  bulan kemudian sertifikat itu diambil oleh tersangka meskipun utang belum lunas. Namun pihak bank memberikan agunan sertifikat tersebut karena tersangka bisa menunjukkan dokumen cover note dari notaris untuk keperluan balik nama di BPN.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Akan tetapi, setelah ditunggu hampir empat bulan sertifikat itu tidak juga dikembalikan oleh tersangka. Akhirnya pihak bank mendatangi kantor notaris dan menanyakan agunan tersebut.

Sontak sang notaris kaget karena tidak pernah membuat cover note dan tersangka sudah dipecat sejak lama. Notaris baru tahu bahwa tersangka memalsukan dokumen atas namanya serta memalsukan tanda tangannya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan tersangka dengan modus pemalsuan tersebut berhasil memperdaya tiga bank untuk pinjam uang.

“Modusnya setelah berhasil mengambil sertifikat di satu bank, lalu sertifikat itu dipinjamkan lagi sebagai agunan di bank yang kedua,” tandasnya, Selasa (2/3/2021).

Selanjutnya, pada bank yang kedua tersebut sampai selang empat  bulan  kemudian tersangka kembali menyerahkan cover note palsu untuk mengambil agunan sertifikat dengan alasan untuk keperluan balik nama di BPN melalui jasa notaris TA. Pun bank kedua percaya dan aksi tersangka mulus.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tak puas kelabuhi dua bank, tersangka pun beraksi lagi untuk ketiga kalinya dengan modus sama, yakni  mengajukan kredit pada bank ketiga.

Sertifikat yang sama sebagai agunan. Namun selang dua  bulan saja, tersangka kembali beraksi dengan modus cover note palsu tersebut dan kembali lolos.

“Barulah setelah lolos pinjam uang di bank ketiga, tak lama berselang terungkap setelah pihak bank pertama mengkonfirmasi notaris bahwa sertifikatnya belum juga dikembalikan notaris pada bank. Di sini ketahuan notaris kaget namanya dipalsukan dan akhirnya lapor polisi,” ujarnya.

Kini tersangka ditahan dan diancam Pasal 236 KUHP tentang penipuan pemalsuan dengan ancaman pidana enam  tahun penjara. Dari aksinya tersebut, pihak  bank mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah, meski nilai tanah yang diagunkan sekitar Rp 800 juta. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com