KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana peralihan dari teknologi televisi analog ke televisi digital pada 23 November 2022 mendatang, ternyata akan membawa keuntungan bagi masyarakat umum, salah satunya adalah sisa frekuensi yang ada.
Pasalnya, sisa frekuensi yang diperoleh dari peralihan TV analog ke TV digital akan disulap menjadi internet 5G, yang otomatis menjadi bonus digital yang bisa dinikmati masyarakat pemilik handphone.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat, Agung Suprio saat berkunjung ke Karanganyar untuk ziarah ke makam Mangkunegara VII, Minggu (28/3/2021).
Dikatakan Agung, pada 23 November 2022, atau sehari setelah batas akhir UU Cipta Kerja pada 22 November 2022, masyarakat pemilik handphone bisa menikmati internet 5G.
“Dengan begitu peralihan TV analog ke TV digital akan membawa banyak manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Agung Suprio mengatakan, saat ini KPI sudah mengusulkan revisi UU Penyiaran kepada pemerintah dan DPR agar menyesuaikan zaman.
“Salah satu dari sekian manfaat perpindahan TV analog ke TV digital adalah adanya bonus digital sisa frekuensi dialihkan pada internet 5G sebagai bonus untuk masyarakat,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di sela ziarah di Makam KGPAA Mangkunegara VII di Astana Girilayu, Matesih, Karanganyar, Minggu ( 28/3/2021).
Dengan demikian lanjut Agung Suprio, kelak masyarakat tidak perlu repot-repot memasang internet dengan jaringan konvensional seperti sekarang ini, karena internet akan terhubung secara otomatis melalui HP. Dan kecanggihan internet itu sudah standar 5G seperti teknologi internet di luar negeri.
Agung Suprio menjelaskan, kapasitas frekuensi pada era digitalisasi televisi 2022 mendatang sangat jauh lebih besar dibanding kapasitas frekuensi manual, sehingga dipastikan akan tersisa dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Adapun detail teknisnya seperti apa, menurut Agung halnitu saat ini masih terus dibahas melalui usulan revisi UU Penyiaran.
Sebagai informasi, pada 1 April 2021 akan diperingati sebagai hari penyiaran nasional, sehingga lembaga terkait termasuk KPI dituntut untuk bisa menginisiasi lahirnya regulasi yang berkeadilan serta dihindarkan dari monopoli sekelompok orang.
Agung mencontohkan, selama ini melalui jaringan TV analog, masyarakat terbatasi untuk menikmati sepenuhnya. Misalnya,agar TV analog jernih maka harus berlangganan TV kabel terlebih dulu di mana itu sifatnya berbayar.
Padahal, ujar Agung, konten yang ada di televisi kabel itu semestinya gratis untuk masyarakat. Akan tetapi selama ini masyarakat harus berlangganan.
Karena itulah, akhirnya pemerintah berniat menggeser jalur analog ke jalur digital, sehingga masyarakat tidak harus berlangganan TV kabel pun sudah jernih dan tidak perlu membayar. Beni Indra