Beranda Daerah Sragen Rumah Makan Geprek dan Kantor Notaris Irene di Sumberlawang Sragen Dibobol Komplotan...

Rumah Makan Geprek dan Kantor Notaris Irene di Sumberlawang Sragen Dibobol Komplotan Maling. Pelaku Gasak Dokumen, Laptop dan HP Senilai Rp 50 Juta, Dibekuk Saat Sembunyi di Tangen

Tersangka pembobol kantor notaris Irene dan Rumah Makan Geprek Assalam saat dihadirkan di Mapolres dan diinterogasi Kapolres AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (24/3/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polres Sragen bersama Polsek Sumberlawang berhasil membekuk komplotan pencuri yang beraksi di wilayah Sumberlawang.

Komplotan yang berjumlah dua orang itu sukses membobol dua lokasi yakni rumah makan Geprek Assalam 88 dan Kantor Notaris PPAT Irene hanya dalam waktu satu jam pada hari yang sama.

Kedua pelaku berhasil diringkus polisi dengan satu di antaranya diamankan Polsek Boyolali karena juga terlihat tindak pidana di wilayah sana.

Satu tersangka yang dibekuk itu bernama Esti Widodo (26) warga Dukuh Telundan, RT 15/05, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Boyolali. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Adang (25) saat ini diamankan Polres Boyolali.

Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Yuswanto Ardi di Mapolres, Rabu (24/3/2021). Kapolres mengatakan komplotan itu beraksi pada 7 Maret 2021 pukul 23.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Selama satu jam itu, keduanya membobol dua lokasi yakni Rumah Makan Geprek dan kantor Notaris Irene di Jalan Raya Solo – Purwodadi KM 28 tepatnya Dukuh Nglaban, Ngandul, Sumberlawang, Sragen yang kebetulan lokasinya bersebelahan.

Baca Juga :  Banjir di Sragen 2025 Kembali Rendam 5 Kecamatan Mulai Pemukiman dan Jalan Raya Hingga Persawahan Sempat Lumpuh Total

Selain dua lokasi, keduanya juga mengaku membobol Kantor Balai Desa Kacangan pada akhir 2020. Sehingga keduanya total membobol tiga TKP.

“Dari tiga TKP itu, pelaku membawa kabur komputer, HP, laptop dan dokumen serta berbagai peralatan elektronik dengan kerugian total diperkirakan Rp 50 juta,” papar Kapolres.

Menurutnya, pelaku beraksi dengan modus merusak gembok menggunakan kunci L yabg sudah dimodifikasi. Hanya dengan sekali tekan, kunci itu berhasil membuka gembok sehingga mereka bisa membobol dua lokasi dalam waktu relatif singkat.

Dari keterangan tersangka, komplotan itu beraksi antara jam 23.00-24.00 WIB dengan waktu berurutan dalam satu malam.

“TKP pertama kantor notaris kemudian rumah makan Geprek. Sebelumnya balai desa Kadangan pada akhir 2020. Tersangka Esti Widodo ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jekawal Tangen Sragen,” terangnya.

Kapolres menyebut komplotan Esti dan Adang itu sebenarnya memetakan sasaran secara random. Saat di TKP kantor notaris, mereka melihat tas langsung diambil. Padahal di tas itu ada dokumen-dokumen termasuk sertifikat milik klien notaris.

Baca Juga :  Ini Penampakan Pasangan Selingkuh yang Terciduk Polisi Sedang Ngamar di Hotel Wilayah Mondokan Sragen 

“Jadi mereka itu ngambilnya random. Lihat tas tergeletak langsung diambil sekalian. Pastinya mereka sudah memetakan lokasi,” tandasnya.

Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Wardoyo