KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar menegaskan para tenaga kesehatan (nakes) tetap bisa melakukan vaksinasi pada siang hari saat bulan puasa atau ramadhan nanti.
Sebab fatwa MUI menegaskan bahwa vaksinasi di siang hari saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu terungkap dari fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Hal itu disampaikan Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Nuk Suwarni kepada wartawan usai sosialisasi vaksinasi kepada ASN di halaman Setda Karanganyar, Senin (22/3/2021).
“Sudah ada fatwa MUI bahwa vaksinasi di siang hari saat ramadan tidak membatalkan. Kita lega. Sebelumnya nakes sempat resah jika masih harus kerja di malam hari. Ramadan itu sebulan saja dalam setahun, eman-eman jika dikorbankan. Masak harus enggak bisa ibadah (salat tarawih dan sebagainya) semua,” katanya.
Dalam fatwa tersebut, injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak membahayakan diri. Boleh diinjeksi saat seseorang berpuasa di siang hari.
Lebih lanjut Nuk mengatakan fatwa itu melegakan. Setidaknya bisa mengurangi keresahannya jika harus bekerja usai berbuka puasa. Padahal diyakini, itu waktu terbaik untuk beribadah.
Sementara itu terkait vaksinasi Covid-19 di siang hari saat ramadan, para vaksinator menyatakan kesiapannya. Ia memahami kondisi fisik berlainan calon penerima vaksin.
Jikapun harus membatalkan puasa demi alasan tersebut, ia menyerahkan keputusan ke pribadi masing-masing.
“Enggak puasa sehari itu keputusan pribadi. Yang penting paham rentang waktu untuk vaksin kedua. Antara 14-28 hari atau lebih sedikit,” katanya.
Masih terkait vaksinasi, ia menyebut sasaran di Karanganyar sekitar 580 ribu jiwa.
Dari jumlah tersebut, vaksinasi baru menyentuh 6,7 persen. Masih banyak warga mengantre memperoleh vaksin dari pemerintah.
“Dulu sosialisasinya untuk meyakinkan vaksin halal. Tapi sekarang banyak yang meminta. Padahal jatahnya sangat sedikit dan belum tahu kapan dikirimi lagi. Ambilnya di Semarang. Kalau menunda, langsung dialihkan ke darrah lain. Lagipula vaksinnya multidosis. Dibuka satu, harus habis. Kalau bersisa dibuang. Kan sayang sekali,” katanya. Wardoyo