JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar meninggalnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI, tidak lantas membuat mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diam saja.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku, serta meminta para pelaku yang masih hidup untuk bisa bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Harus bertanggungjawab dunia akhirat kepada para keluarga korban. Habib akan mengejar terus, karena ini masalah nyawa,” kata Aziz mewakili ungkapan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut kata Aziz, kliennya yang kini menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu meminta kepolisian untuk menepati komitmennya.
Di mana komitmen yang dimaksud Rizieq Shihab yakni untuk segera mengungkap pelaku lainnya.
“Kita tinggal ikuti saja proses hukum seperti apa, yang 3 (pelaku) sudah ya dan 1 informasinya meninggal. Kita tunggu, yang jelas, habib meminta ini terus terungkap,” jelas Aziz.
Pihaknya juga kata Aziz telah secara intens untuk melakukan komunikasi dengan kepolisian untuk segera mengungkap yang sebenarnya.
Lantas dirinya berharap peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu menjadi pembelajaran bagi penegak hukum, dan tidak terulang kembali.
“Supaya tidak terulang lagi kedepan dan pembelajaran bagi penegak hukum. Kalau melakukan survilence, ya survilence bukan offside seperti ini,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang terduga polisi berisinial EPZ yang menjadi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) mengalami kejadian naas. Dia dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan saat berkendara tengah malam di Tangerang Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan terduga polisi tersebut berinisial EPZ dalam insiden kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.
“EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Adapun tempat kejadian kecelakaan itu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.
“Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan,” ujar dia.
Ketika disinggung alasan baru mengungkap kematian EPZ ke publik, Rusdi menyatakan Polri memiliki alasan tersendiri. Khususnya demi menjaga akuntabilitas penyidikan.
“Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri,” pungkasnya.