JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

SMP Negeri 8 Surakarta Gelar Deklarasi Sekolah Ramah Anak

Deklarasi Sekolah Ramah anak di SMP Negeri 8 Surakarta / Dok Humas SMP Negeri 8 Surakarta
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – SMP Negeri 8 Surakarta menggelar deklarasi sekolah ramah anak (SRA) di aula sekolah setempat, Sabtu (27/2/2021).

Dalam kata sambutannya, Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan status sekolah ramah anak tersebut dalam dinamika setiap harinya bagi anak-anak.

“Ini memang sudah menjadi komitmen kami bahwa sekolah harus mampu menciptakan suasana yang kondusif, sehingga anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya,” ujar Triad, sebagaimana dikutip dalam rilis yang dikirim Siw Publikasi, Sri Suprapti ke Joglosemarnews.

Melalui SRA tersebut, Triad mengajak seluruh stakeholders terkait untuk menciptakan sekolah yang bersih, aman, rapi, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman (Bariisan).

Menurut Triad Suparman, Deklarasi Sekolah Ramah Anak  merupakan momen sekolah dan semua steakholder untuk menyatukan komitmen memberikan pendampingan bagi tumbuh kembang anak-anak.

Baca Juga :  Siswa Siswi Kelas 4 SDIT Nur Hidayah Surakarta Ikuti Halal Bi Halal dan Sungkeman

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Etty Retnowati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PP PA PM), Sri Wardhani Poerbowidjojo, Kepala Bidang  SMP Dinas Pendidikan, Abdul Haris Alamsyah dan lain-lain.

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Haris Alamsyah menyatakan bahwa dengan menyadang status Sekolah Ramah Anak, SMP Negeri 8 Surakarta sudah siap melaksanakan poin-poin yang tertera dalam SRA.

“Suasana di sekolah harus ramah anak dan mampu menciptakan suasana yang nyaman. Misalnya, tidak ada tanaman berduri. Itu hanya contoh kecil, dan masih banyak yang lain, yang tertera dalam point-point SRA,” ujarnya.

Sri Wardhani Poerbowidjojo, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) dalam sambutannya berharap, dengan adanya Sekolah Ramah Anak, tidak akan ada lagi tindak kekerasan atau diskriminasi yang menyebabkan anak-anak murung dan tidak berkembang.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

“Karena prinsipnya, anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar. Dan itu dilindungi secara hukum, seperti termaktub dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002,” bebernya.

Sedangkan Perwakilan Komite Sekolah, Ngatman mengatakan, dengan menyandang status Sekolah Ramah Anak, maka sekolah dituntut mampu menjadi media pembelajaran bagi siswa. Tidak sekadar tempat belajar, tetapi juga wadah yang menyenangkan bagi anak.

Deklarasi SRA tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kadin PPPAPM, Kepala SMPN 8 Surakarta, Ketua Komite Sekolah sebagai perwakilan dari masyarakat, dan Ketua OSIS, yang  mewakili seluruh siswa. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com