JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sungguh Kurangajar, Oknum TNI Ini Berhasil Setubuhi Isteri Atasan Sebanyak 10 Kali. Kini Merana Setelah Dipecat dan Diganjar 7 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Oknum anggota TNI berinisial Pratu BA (25)  ini sungguh kurangajar. Pasalnya, diam-diam dia menjalin hubungan gelap dengan isteri atasannya sendiri berinisial DE (32).

Bahkan, antara bulan April 2019 hingga Juli 2020, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali.

Namun, aksi perselingkuhan bawahan dengan isteri atasan itu harus berakhir. Akibat perbuatannya, Pratu BA dipecat hingga pidana penjara selama 7 bulan.

Perselingkuhan itu berawal  dari pekerjaaan sampingan yang dikerjakan oleh pelaku. Pelaku saat itu  mempunyai pekerjaan sampingan di sebuah taman kota.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Dilanisir Wartakotalive.com, perselingkuhan antaa Pratu BA dan DE terbongkar setelah beberapa rekan DE melaporakan kedekatan keduanya kepada suami DE, yakni Praka AK.

Hal tersebut lantaran ia sering melihat DE dan Pratu BA sempat berpegangan tangan di taman.

Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota, di mana keduanya menjalani dinas militer.

Pratu BA menjadi koordinator juru parkir di taman itu, sedangkan Praka AK menyuplai botol-botol air mineral kepada tukang dagang di taman tersebut.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Oleh karena itulah DE kemudian kenal dengan Pratu BA karena dikenalkan oleh suaminya.

Selaini itu, keduanya juga sering menjalin komunikasi lewat ponsel.

Setelah diselidiki, ternyata keduanya dekat dan sempat melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali.

Diinformasikan bahwa keduanya sempat berhubungan di sebuah kamar kos yang dimiliki oleh saudara Pratu BA.

Lantaran aksinya tersebut, Pratu BA diinformasikan kini telah dipecat.

Prata BA akhirnya mendapatkan putusan pemecatan dari dinas militer dan penjara 7 bulan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung pada 4 Februari 2021. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com