JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum anggota TNI berinisial Pratu BA (25) ini sungguh kurangajar. Pasalnya, diam-diam dia menjalin hubungan gelap dengan isteri atasannya sendiri berinisial DE (32).
Bahkan, antara bulan April 2019 hingga Juli 2020, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali.
Namun, aksi perselingkuhan bawahan dengan isteri atasan itu harus berakhir. Akibat perbuatannya, Pratu BA dipecat hingga pidana penjara selama 7 bulan.
Perselingkuhan itu berawal dari pekerjaaan sampingan yang dikerjakan oleh pelaku. Pelaku saat itu mempunyai pekerjaan sampingan di sebuah taman kota.
Dilanisir Wartakotalive.com, perselingkuhan antaa Pratu BA dan DE terbongkar setelah beberapa rekan DE melaporakan kedekatan keduanya kepada suami DE, yakni Praka AK.
Hal tersebut lantaran ia sering melihat DE dan Pratu BA sempat berpegangan tangan di taman.
Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota, di mana keduanya menjalani dinas militer.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com