
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021). Pada tahap I, sistem ETLE ini akan digunakan di 12 wilayah Kepolisian Daerah.
Ke-12 Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan ETLE ini yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.
Kemudian juga Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten, dan Polda Sulawesi Utara.
Peluncuran ETLE dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono.
Disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, saat peluncuran ETLE Tahap I di Mapolda Jateng, pada tahap ini di wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah ada 21 titik daerah kota yang terpasang kamera. Dan pada hari pertama pemberlakuan ETLE, di Jateng tercacat sudah ada setidaknya 3.200 pelanggaran.
โKe depan kita akan memperbanyak hampir 50 ETLE untuk kota. Diharapkan semuanya akan terpenuhi untuk wilayah kabupaten/ kota di 35 kota/ kabupaten tempat kita,โ ujar Kapolda dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (23/3/2021).
Selain kamera ETLE yang terpasang di 21 titik, Polda Jawa Tengah juga telah memasang sedikitnya 200 kamera pada helm anggota Polisi Lalu Lintas. Tujuannya sama, untuk menindak pelanggaran lalu lintas tanpa melibatkan interaksi langsung antara anggota Polri dan pelanggar.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong transformasi pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, salah satunya dengan sistem tilang elektronik tersebut.
Selain transparan, perubahan menuju digitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin. Serta dapat menjadi batu lompatan untuk dikembangkan pada hal lain.
โProgram ETLE ini saya kira langkah awal, untuk kita melompat pada sistem elektronifikasi, digitalisasi, penggunaan artificial intelligent dan tidak hanya pada pelanggaran. Nampaknya ini akan bisa tidak hanya pelanggaran lalu lintas, tapi bisa berkembang banyak sekali,โ ujarnya.
Saat ini, ETLE nasional dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, dan pelanggaran melawan arus.
Kemudian juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, serta pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah, yang sudah ada di sistem.