JOGLOSEMARNEWS.COM Market Ekbis

Tak Lagi Dibatasi 1 KTP 1 Lembar, Kini Warga Bisa Tukar Uang Kertas Rp75 Ribu Sebanyak-banyaknya

Ilustrasi uang kertas nominal Rp75 ribu sebagai uang peringatan khusus Kemerdekaan RI yang ke-75. Foto: Dok. Bank Indonesia
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki lebih dari satu lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp75 ribu.

Bank Indonesia (BI) telah membuka kesempatan bagi warga masyarakat untuk bisa memiliki sebanyak-banyaknya uang kertas nominal Rp75 ribu tersebut.

Disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, persyaratan untuk menukarkan uang kertas Rp75 ribu itu masih dengan menggunakan KTP yang berlaku.

Namun bedanya, kali ini satu KTP bisa digunakan untuk menukarkan hingga 100 lembar uang kertas Rp75 ribu perhari dan bisa diulang kembali pada hari berikutnya.

“Penukaran dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari,” kata Erwin Haryono dalam keterangan pers, Senin (22/3/2021).

Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI ini juga dapat kembali dan terus melakukan penukaran di Bank Indonesia dan bank-bank lain yang ditunjuk.

UPK 75 Tahun RI ini dirilis pada 17 Agustus 2020 lalu dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah atau legal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penukaran UPK 75 Tahun RI, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui website PINTAR Bank Indonesia.

Masyarakat dapat memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Penyempurnaan mekanisme penukaran uang kertas Rp75 ribu ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

Tak lupa, BI mengimbau kepada warga masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

“Tujuan dari perluasan ini agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli,” kata Erwin Haryono.

Kebijakan perluasan penukaran juga dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com