
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai pemerintah mengeluarkan larangan muik lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung mempersiapkan aturan pengendalian transportasi.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi
maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari Jumat (26/3), pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















