![Efek vaksin](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/02/IMG-20210224-WA0139.jpg?resize=640%2C427&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/02/IMG-20210224-WA0139.jpg?resize=500%2C333&ssl=1)
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tekah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Disebutkan bahwa vaksinasi diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Lantas bagaimana penerapannya di Wonogiri? Apakah akan dilaksanakan malam atau siang hari, kemudian jika ada yang tidak berkenan di vaksin bagaimana?.
Terkait hal itu, Kemenag Wonogiri telah menegaskan penyuntikan vaksin bisa dilakukan kepada orang yang berpuasa dan itu tidak membatalkan. Karena sudah ada fatwanya, yakni fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
“Diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa,” kata Kepala Kantor Kemenag Wonogiri Cahyo Sukmana, Kamis (18/3/2021).
Ada rencana pihaknya mengedukasi masyarakat agar bisa memahami hal tersebut. Di antaranya memberikan sosialisasi bahwa vaksinasi saat berpuasa aman dan halal.
Dia menandaskan ketika vaksinasi dilakukan saat puasa, masyarakat diminta untuk yakin dan percaya kalau tidak membatalkan puasa. Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Wonogiri Adhi Dharma mengatakan saat diizinkan vaksinasi saat bulan puasa, pihaknya tidak bisa memaksa sasaran penerima vaksin agar mau disuntik saat sedang berpuasa. Pihaknya menghormati kepercayaan masing-masing warga jika memang tidak berkenan disuntik saat berpuasa.
Adhi Dharma mengaku bakal segera membahas vaksinasi saat Ramadan bersama dengan semua faskes yang ada. Adapun tema yang akan dibahas adalah terkait alternatif pelaksanaan vaksinasi di siang hari dan malam hari oleh tim vaksinasi. Aria