Beranda Daerah Solo Virtual Police Polresta Solo Dikritik Gara-gara Kasus Pengejek Gibran Diciduk, Begini Penjelasan...

Virtual Police Polresta Solo Dikritik Gara-gara Kasus Pengejek Gibran Diciduk, Begini Penjelasan Kapolresta

Tangkapan layar unggahan yang dikomentari AM dengan narasi bermuatan hoaks dan berpotensi melanggar UU ITE. Foto: Instagram

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim polisi virtual atau virtual police Polresta Surakarta disorot masyarakat dan mendapat banyak kritikan.

Hal itu setelah seorang mahasiswa asal Tegal berinsial AM yang mengunggah komentar bernada olok-olok terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/3/2021).

Tak hanya menjadi perbincangan di media sosial (medsos), tindakan itu juga mendapat kritikan dari berbagai tokoh masyarakat.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, fungsi tim ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat dan menghindari pelanggaran UU ITE di kalangan warganet.

“Tim Virtual Police gabungan dari bidang Humas, Reserse, dan Binmas Polresta Solo. Tim itu berfungsi memberi edukasi masyarakat, mengawasi peredaran percakapan atau penyiaran di media sosial,” kata Ade Safri, Rabu (17/3/2021).

Menurut Ade, langkah dan tim itu dibentuk agar pengguna media sosial terhindar dari UU ITE.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Tinjau Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia, Targetkan Beroperasi 1 Bulan Lagi

Menurutnya, semua konten yang berpotensi melanggar UU ITE, pengunggahnya akan dimintai konfirmasi oleh tim virtual police Polresta Surakarta.

“Selain itu, kami juga melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Ketika ada potensi pelanggaran UU ITE kami meminta pendapat ahli, dari situ peringatan kami kirim via direct messengger,” ungkapnya.

Dia memaparkan, fungsi tim ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat dan menghindari pelanggaran UU ITE di kalangan warganet.

“Tim Virtual Police gabungan dari bidang Humas, Reserse, dan Binmas Polresta Solo. Tim itu berfungsi memberi edukasi masyarakat, mengawasi peredaran percakapan atau penyiaran di media sosial,” kata Ade Safri.

Menurut Ade, langkah dan tim itu dibentuk agar pengguna media sosial terhindar dari UU ITE.
Menurutnya, semua konten yang berpotensi melanggar UU ITE, pengunggahnya akan dimintai konfirmasi oleh tim virtual police Polresta Surakarta.

Baca Juga :  Laporan Bagi-bagi Uang Tidak Teregister, Tim 02 Minta Bawaslu Solo Netral

“Selain itu, kami juga melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Ketika ada potensi pelanggaran UU ITE kami meminta pendapat ahli, dari situ peringatan kami kirim via direct messengger,” ungkapnya. Prabowo