![KPID EDP](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2021/04/KPID-EDP.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM —Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melakukan kegiatan penilaian terhadap 10 lembaga penyiaran radio yang akan mengajukan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan siaran di Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (26-27/4/2021) itu digelar di Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang yang dikemas dalam bentuk Evaluasi dan Dengar Pendapat (EDP). Proses EDP terhadap 10 radio tersebut dibagi dalam beberapa sesi.
Lembaga penyiaran radio tersebut terdiri dari 7 LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) yakni Aksi FM, Radio Citra FM, Radio Angkasa 7, Radio Manggala FM, Radio Pro Alma, Radio Gaul Unwahas, Radio Solopos FM dan 3 LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) yakni Radio Amikom FM, Radio Swara Pusaka FM dan Radio B’Pass FM.
Para pengelola lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut menyampaikan paparan kepada komisioner KPID mengenai penyelenggaraan penyiaran yang mereka kelola. Terutama menyangkut proyeksi pengembangan untuk lima tahun ke depan.
Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi saat membuka EDP mengharapkan agar lembaga penyiaran di Jawa Tengah memiliki keseriusan dan konsistensi dalam pengelolaan program siaran. Momentum perpanjangan izin ini juga bisa dijadikan tolok ukur sejauh mana keseriusan para pengelola menangani lembaga penyiaran mereka.
“Ajang EDP penilaian perpanjangan permohonan izin ini bukan sekedar seremonial belaka. Tapi ini menjadi tolok ukur komitmen pengelola untuk tetap serius dan konsisten mengelola lembaga penyiaran. Itu bisa dilihat bagaimana paparan aspek program dan kelembagaan yang mereka sampaikan. Ini yang akan kami catat, dan menjadi pegangan kami dalam menjalankan fungsi dan tugas KPID,” ungkap Achmad Junaidi.
Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng, Anas Syahirul menegaskan hal yang sama. Proses penilaian dalam forum EDP harus menjadi perhatian serius khususnya bagi pemohon perpanjangan perizinan. Karena dalam forum ini ada sharing, masukan dan saran agar lembaga penyiaran menjadi lebih baik.
Lebih jauh Anas meminta agar lembaga penyiaran tidak sekedar menjadi lembaga bisnis, edukasi dan hiburan. Tetapi juga memerankan diri sebagai sarana perekat sosial dan menjaga keindonesiaan.
“Maka dalam forum penilaian EDP ini akan selalu kami evaluasi dan pantau secara intensif program-program maupun aspek kelembagaan sebagai bahan pemberian rekomendasi perpanjangan izin. Bukan hanya kesesuain dengan P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran), tapi juga kesesuaian dengan visi kebangsaan dan Pancasila. Contoh paling sederhana soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka dan lagu nasional sebagai penutup. Dan program-program lain yang menumbuhkan rasa kebangsaan,” pesan Anas saat memimpin forum penilaian EDP. (Satrya)