PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap berhasil meringkus empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara, empat terduga pelaku yang merupakan rekan mereka masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, keempat terduga pelaku curat tersebut adalah AZ (35), AB (48), WW (35), dan ES.
Penangkapan para terduga pelaku bermula dari penyelidikan kasus curat yang terjadi di rumah seorang warga di Dukuh Sindang, Desa Banjarsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan pada Senin (12/4/2021) lalu.
Di rumah korban itu, para terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela dengan linggis dan kemudian menggasak kain scuba sebanyak 6 rol, kain amirican drill 15 rol, dan kain kashibo 3 rol. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Empat dari delapan terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di rumahnya masing-masing. Dari hasil interogasi, mereka ternyata tidak hanya sekali ini saja melakukan pencurian, namun sudah beberapa kali.
Para terduga pelaku juga pernah beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan, seperti di Desa Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap, Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni, Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni, dan Desa Banjarsari Kecamatan Talun.
“Saat ini keempat terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas. Apabila terbukti bersalah mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom seperti dikutip dari Tribrata News, Sabtu (17/4/2021). []