JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polsek Colomadu Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu. Terungkap Saat Pelaku Belanja di Toko Kelontong, BB Uang Palsu Rp 3,65 Juta

Ilustrasi/Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga pengedar uang palsu (upal) dibekuk jajaran Polsek Colomadu. Dari ketiganya diamankan barang bukti (BB) uang palsu 32 lembar dengan nilai Rp 3.650.000.

Ketiga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah IS (40) warga Pancoran Jakarta Selatan, SBH (32) warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, serta VC alias UAK (24) warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla dalam gelar kasus di Mapolres, Rabu (21/4/2021) mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik toko kelontong di Desa Gedongan, Colomadu bernama Sudiyono. Pada Senin (5/4/2021), diketahui tersangka IS membeli sejumlah barang di toko kelontong tersebut.

Sudiyono yang waktu itu curiga dengan uang yang dibayarkan oleh IS, kemudian melapor ke Polsek Colomadu. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Colomadu langsung turun tangan dan menangkap IS. Dari tangan IS juga diamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 3.650.000 yang disimpan di dalam mobilnya.

“Tersangka IS membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung kelontong. Pemilik curiga dan langsung melaporkan kepada petugas kami. Saat itu juga tersangka IS kami amankan bersama barang bukti uang palsu,” jelas Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News, Kamis (22/4/2021).

Dari pengakuan IS, lanjut Kapolres, polisi kemudian menangkap SBH dan VC. Kepada polisi IS mengaku berkomplot dengan SBH untuk membeli uang dari VC dengan perbandingan harga satu lembar uang asli dengan mendapat dua lembar uang palsu.

“SBH dan VC kita tangkap di rumahnya. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 15 miliar. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kapolres. []

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com