SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar baik berembus di awal bulan ramadhan tahun ini. Pemkab Sragen membolehkan masyarakat untuk salat tarawih berjamaah di masjid.
Namun ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Lampu hijau tarawih di masjid itu menyusul kebijakan pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mengizinkan kegiatan ibadah di Bulan Ramadan 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan masyarakat sudah boleh menggelar tarawih berjamaah di masjid pada bulan ramadhan ini.
Hal ini berbeda dengan ramadhan tahun lalu yang mana tarawih di masjid memang tidak direkomendasi karena situasi pandemi covid-19.
”Tahun ini boleh tarawih di masjid. Kami sudah kirim surat pada seluruh takmir masjid di Sragen untuk menaati protokol kesehatan,” paparnya kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Meski dibolehkan, Bupati menekankan agar takmir dan jamaah masjid tetap menaati protokol kesehatan yang ditentukan.
Yakni kapasitas jamaah yang ada di masjid diminta tidak lebih dari 50 persen kapasitas. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Agama soal pembatasan jumlah jemaah di masjid.
“Kapasitasnya hanya separuh dari total kapasitas. Tidak boleh ada kerumunan, tetap pakai masker dan jaga jarak,” terangnya.
Bupati menyampaikan sebagai wujud antisipasi, selama sepekan pertama tarawih, nantinya akan dilakukan pengawasan intensif di semua musala dan masjid.
Jika suatu masjid melanggar protokol kesehatan maka satgas Covid-19 akan melayangkan surat teguran. Pengawasan itu semata-mata demi mencegah adanya penularan covid-19.
Ia tak berharap pembolehan tarawih di masjid justru menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
”Saya akan kembali menyurati agar patuh. Jika tidak, saya khawatir bisa ada klaster seperti hajatan saat ini,” pungkasnya. Wardoyo