YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pemda DIY memaksimalkan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di level RT/RW.
Diakui Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Kemanan dan Penagakan Hukum, Noviar Rahmad pihaknya tidak mendirikan pos penyekatan menjelang periode pelarangan mudik.
Sebaliknya, pemerintah setempat bakal mengandalkan peran Satgas Covid-19 tingkat RT/RW untuk melakukan skrining terhadap pendatang yang memasuki wilayah RT/RW.
“Sebelum tanggal 6 hanya pemeriksaan antigen di tingkat RT/RW dan kelurahan,” terangnya kepada Tribun Jogja, Jumat (16/4/2021).
Satgas Covid-19 diminta untuk tidak menerima kedatangan warga yang tak membawa surat negatif antigen. Sebab, satgas memang memiliki kewenangan tersebut.
“(Satgas RT/RW) berwenang untuk melakukan penolakan, ketentuan ada dalam pasal 12 ayat 3 Pergub Nomor 24 tahun 2021,” ucapnya.
Namun, pemudik dapat diterima jika mau melakukan tes antigen di fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Surat Keterangan
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan pada periode pelarangan untuk membawa surat keterangan.
Mereka yang mendapat pengecualian misalnya adalah warga Yogya yang bekerja di kawasan perbatasan Jawa Tengah, begitu pula sebaliknya.
Mereka wajib membuat surat keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi atau atasan tempat mereka bekerja jika ingin melintasi pos penyekatan.
“Kalau pekerja informal bisa minta ke lurah dan kepala desa setempat, itu cukup ditunjukkan sekali saja,” tandasnya.
Aji melanjutkan, operasi pengawasan diperbatasan akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah.
“Jadi gabungan, tidak ada dua kelompok. Jadi antara DIY dengan Pemerintah Jawa Tengah lalu Jawa Tengah dengan Jawa Barat,” urainya.