KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS – Sungguh nekat pria pengangguran asal Kabupaten Magetan, Jatim berinisial YAM (22) ini. Bermula dari kenal dengan perempuan di Medsos, ia kemudian mengobral janji untuk memikat perempuan sasarannya.
Modus yang dilakukannya, perempuan calon korbannya disuruh foto bugil pamer payudara sekitar 5 menit, lalu dicaptute. Selanjutnya dokumen disimpan untuk digunakan sebagai alat memeras korbannya.
Kali ini, korbannya adalah seorang perempuan pelajar berusia 17 Tahun warga Kabupaten Karanganyar, Jateng.
Meskipun khirnya tersangka sudah berhasil ditangkap polisi, namun korban mengaku masih sangat trauma dan khawatir jika foto bugil dirinya terlanjur disebar.
Dan, untuk melindungi rasa aman dari trauma itulah Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussain yang notabene baru menjabat sepekan lalu di Polres Karanganyar langsung menunjukkan kepiawaiannya melacak kejahatan berbasis digital.
Menurut Kasatreskrim, begitu mendapat laporan dari korban mengenai ancaman tersebut maka hanya butuh waktu 3 jam saja, Kasatreskrim yang masih usia muda ini terjun langsung memimpin penangkapan tersangka di Kabupaten Magetan, Jatim.
“Setelah kami lacak keberadaan sinyal HP si tersangka, lalu tim bergerak cepat dan 3 jam saja tersangka sudah kami amankan,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/4/2021).
Dijelaskan oleh Kasatreskrim peristiwa itu diawali pada perkenalan keduanya pada 2019 lalu melalui aplikasi game online role player.
Setelah berkenalan via aplikasi, pada suatu hari si korban pernah meminta kiriman pulsa Top Up (pulsa khusus yang digunakan untuk bermain game online) kepada tersangka sebesar Rp 50.000 dan oleh tersangka dipenuhilah permintaan tersebut dengan syarat khusus yakni mau divideo call bugil serta adegan meremas-remas payudaranya.
Tanpa pikir panjang, korban yang gelap mata karena ingin mendapatkan pulsa Top Up sebesar Rp 50.000 akhirnya rela menuruti permintaan tersangka.
Adegan bugil dilakukan selama 5 menit sambil divideo call, dan saat proses video call tersebut discreen shoot oleh tersangka dan disimpan sebagai dokumen.
Sejurus kemudian, tersangka mengirim pulsa Top Up kepada korban, namun setelah itu korban langsung memblokir nomor HP tersangka agar terputus komunikasi selamanya.
“Tersangka tidak habis pikir pada April 2021 atau dua tahun berikutnya tersangka menghubungi korban dengan memakai nomor HP lain dan tersambung, pada saat itulah tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban jika tidak mau tidur dengannya serta memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 1 juta,” tandas Kasatreskrim.
Tak pelak, karena ketakutan dengan ancaman tersangka, akhirnya korban bersama keluarganya melaporkan tersangka ke Polres Karanganyar, pekan lalu. Pun polisi bergerak dan berhasil meringkus tersangka.
Kini tersangka Menurut Kasatreskrom tersangka terancam UU ITE Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. Beni Indra