JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penangkapan Munarman Diprotes, Pengacara: Penangkapan dengan Mata Tertutup Langgar HAM

Terduga teroris Munarman digelandang dengan mata tertutup ke ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/4/2021)  malam /  Foto: Istimewa via tempo.co
   
Terduga teroris Munarman digelandang dengan mata tertutup ke ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/4/2021)  malam /  Foto: Istimewa via tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Penangkapan eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman, diprotes oleh Ketua Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), M. Hariadi Nasution.

Hariadi menyebut penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip Hak Asasi Manusia dan azas hukum. Salah satunya saat polisi menyeret paksa mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu dari rumahnya ke mobil, hingga tak diberi kesempatan memakai sandal.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memprotes cara polisi menggelandang kliennya ke ruang tahanannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan mata tertutup pada malam kemarin.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

“Ini secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,” ujar Hariadi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2021).

Selain itu, Hariadi mengatakan polisi tak pernah mengirimkan sepucuk surat panggilan dan pemeriksaan terhadap Munarman sebelum dilakukan penangkapan.

Padahal, menurut dia, pihaknya akan kooperatif jika polisi mau melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas ini.

Baca Juga :  Perludem Sebut, Sampai Sejauh Ini MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Lebih lanjut, Hariadi mengatakan Munarman memiliki hak mendapat pendampingan hukum dari penasihat hukum yang telah dipilih olehnya.

“Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” ujar Hariadi.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah ditangkap, Munarman saat ini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com