DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita di Demak ditangkap warga usai berbelanja kacang panjang dan kelapa muda di pasar. Hal tersebut usai wanita itu kedapatan membayar belanjaan dengan menggunakan uang palsu dengan nominal Rp100 ribu.
Bermula dari kecurigaan penjual sayur usai menerima uang kertas pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan wanita tersebut. Penjual itu pun berteriak hingga wanita itu ditangkap warga.
Diketahui kemudian, wanita bernama Giyanti, berusia 33 tahun itu merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak.
Pelaku sengaja berbelanja di pasar tradisional Guntur, yang berjarak lebih dari 25 kilometer dari tempat tinggalnya. Padahal, di dekat tempat tinggalnya juga terdapat Pasar Mranggen yang berjarak kurang dari 1 kilometer.
Pelaku membeli kacang panjang senilai Rp4.000 dan membayar menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp100.000 untuk mengincar uang kembalian asli. Pelaku juga menyasar penjual yang telah berusia lanjut untuk melancarkan aksinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku dirinya bekerja sebagai penjual kosmetik. Ia mendapatkan uang kertas palsu tersebut dari salah seorang pelanggannya yang membayar secara COD.
“Dapatnya (uang kertas palsu) dari jualan kosmetik, ada dua lembar. Uangnya buat belanja sayuran karena sudah tidak punya uang lagi. Tidak tahu kalau itu uang palsu, baru tahu setelah belanja,” kata pelaku memberikan alasan.
Disampaikan Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru melalui keterangan tertulis, pelaku awalnya membeli kacang panjang seharga Rp4.000 menggunakan uang kertas palsu untuk mendapatkan uang asli sebesar Rp96.000.
“Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda,” ujar Wakapolres, seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (15/4/2021).
Kompol Johan menambahkan, pedagang yang curiga uang yang diterima palsu berteriak sehingga warga lain berdatangan dan langsung menangkap pelaku untuk kemudian diserahkan ke Polsek Guntur.
Setelah dilakukan penyelidikan berikut barang bukti, uang yang dibelanjakan oleh tersangka ternyata memang bukan uang asli. “Kalau dipegang jelas ini uang palsu. Kualitas kertas (bahannya tipis) dan warnanya tidak cerah,” ungkap Kompol Johan.
Polisi hingga kini masih mendalami pengakuan pelaku untuk benar tidaknya asal uang palsu yang dimilikinya. “Ini masih kita dalami, apa memang benar dari hasil COD atau jaringan yang lain,” ujar Kompol Johan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Kami mengimbau agar masyarakat berhati hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila menemukan orang orang yang mengedarkan upal, segera laporkan,” tukas Kompol Johan. Liputan 6