Beranda Umum Nasional Bulan Ramadan Tahun Ini Masjid Diizinkan Gelar Salat Tarawih dan Idul Fitri,...

Bulan Ramadan Tahun Ini Masjid Diizinkan Gelar Salat Tarawih dan Idul Fitri, tapi..

Ilustrasi bulan Ramadhan. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bulan Ramadan tahun ini, umat Muslim di Indonesia akan dapat melaksanakan ibadah salat Tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, meski saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal itu setelah pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak melarang masjib menggelar salat Tarawih dan juga Idul Fitri di masjid. Kendati demikian tetap ada sejumlah catatan yang harus dipatuhi selama menggelar salat berjamaah.

Disampaikan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, peserta salah berjamaah harus dibatasi dan hanya untuk lingkup komunitas yang sudah saling mengenal.

“Dengan catatan (jemaah) harus terbatas pada komunitas. Jadi di lingkup komunitas jadi jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jemaah dari luar mohon agar tak diizinkan (ikut berjamaah),” kata Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin (5/4/2021).

Baca Juga :  DPR Diminta Tak Bermanufer Atas Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Menteri Muhadjir juga mengatakan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan selama salat berjamaah. Selain itu, pelaksanaan ibadah juga diimbau agar dilaksanakan secepat mungkin, untuk meminimalkan risiko penyebaran virus corona.

“Dalam pelaksanaan salat berjamaah diupayakan dibuat sesederhana mungkin, hingga waktunya tak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat,” kata Muhadjir.

Hal lain yang diingatkan Muhadjir, yakni kepada jemaah agar dapat menghindari membuat kerumunan di saat berangkat maupun setelah selesai salat berjamaah, khususnya pada saat salat Idul Fitri.

“Menjaga agar tak terjadi kerumunan, konsentrasi orang, terlebih saat akan datang ke tempat salat berjamaah maupun saat bubar jamaah,” pesan Muhadjir.

Baca Juga :  PDIP Sudah Lakukan Pembahasan Internal untuk Ganti Sekjen, Pasca Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

www.tempo.co