JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dianggap Bermuatan Ujaran Kebencian, 20 Video Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Dihapus Kemenkominfo

ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 20 video di kanal YouTube milik Jozeph Paul Zhang di-takedown Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tindakan penghapusan puluhan konten video tersebut karena dinilai memuat ujaran kebencian.

Disampaikan juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, pihak kementerian menutup akses untuk 20 video konten YouTube Jozeph Paul Zhang termasuk satu video berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ yang viral beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Jozeph Paul Zhang mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang ajaran agama Islam, termasuk puasa dan mengaku sebagai nabi ke-26.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk satu konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Jozeph Paul Zhang,” ujar Dedy dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkominfo, Selasa (20/4/2021).

Pemblokiran konten video tersebut, dipaparkan Dedy, telah dilakukan dalam dua hari terakhir. Pertama pada Senin (19/4/2021) sebanyak 7 konten video yang diblokir. Kemudian, pada Selasa (20/4/2021), Kemenkominfo kembali memblokir sebanyak 13 konten video.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Dedy menjelaskan, konten video yang diblokir atau di-takedown tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A.

Adapun aturan itu berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Langkah pemutusan akses yang dilakukan Kemenkominfo, menurut Dedy, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.

“Ini juga dirujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 mengenai ketentuan dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang,” jelas Dedy.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Bersifat Ektrateritorial

Lebih lanjut, berkaitan dengan keberadaan Jozeph Paul Zhang yang diyakini berada di luar negeri, Dedy menekankan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial.

Artinya, beleid tersebut berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Kemenkominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” tegasnya.

Kemenkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga kedamaian antarumat beragama, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com