Beranda Daerah Karanganyar Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar Keluarkan Surat Edaran, Minta Perusahaan Berikan THR dan...

Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar Keluarkan Surat Edaran, Minta Perusahaan Berikan THR dan Tak Rumahkan Karyawan

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar, Hendro Utomo / Foto: Beni Indra
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar, Hendro Utomo / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang  hari raya Idul Fitri, Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi & UMKM Karanganyar melayangkan Surat Edaran (SE) kepada 624 perusahaan yang ada di Karanganyar untuk taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja.

Selain itu,  perusahaan dihimbau untuk tidak merumahkan karyawan dengan alasan hanya untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar, Hendro Utomo mewakili Kepala Disperindag Martadi mengatakan,  SE sudah diberikan sejak tiga hari lalu kepada seluruh perusahaan untuk dijadikan acuan pembayaran THR.

“Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang tidak mau membayar kewajiban THR, sudah kita ingatkan sedari sekarang dengan harapan agar jangan sampai terjadi gejolak karyawan gara-gara THR-nya tidak dibayarkan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis ( 7/4/2021).

Hendro menuturkan, THR itu sesuai aturan memang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Pasalnya itu merupakan semacam bonus kerja tiap tahunnya, sehingga jika THR tidak diberikan jelas berpotensi menimbulkan gejolak.

Bahkan jika terjadi gejolak, bisa berkepanjangan.  Maka untuk mengantisipasi potensi gejolak tersebut, Disperindagkop UMKM Karanganyar selaku leading sector mengeluarkan surat edaran.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Ya ini antisipasi kami, karena  situasi pandemi Covid-19 biasanya dipakai alasan perusahaan tidak mau membayarkan kewajiban THR,” ungkapnya.

Meski begitu, Hendro menegaskan pada SE tersebut juga disebutkan jika nanti muncul regulasi baru dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng terkait THR, maka pelaksanaanya menyesuaikan regulasi    yang baru tersebut.

Namun yang pasti,  lanjut Hendro, terlepas nanti ada regulasi baru atau tidak tentang THR, ia berharap tidak ada perusahaan yang  sampai merumahkan karyawan, karena hal itu  sangat tragis di tengah pandemi dan momentum hari raya.

“Kasihan jika jelang hari raya tiba-tiba karyawan dirumahkan,” tandasnya.

Sementara itu  Kepala Disdagnakerkop & UMKM Karanganyar Martadi menegaskan pihaknya sudah meneken SE tersebut awal April lalu dan sudah didelegasikan kepada Kabid Hubungan Industrial HI untuk mensosialisasikan SE tersebut.

“Sudah saya teken dan sekarang sudah diedarkan pada 624 perusahaan yang ada di Karanganyar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Terpisah Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo sudah memberikan warning agar THR tetap diberikan dan jangan sampai merumahkan karyawan. Pasalnya dikhawatirkan pandemi covid akan dijadikan alasan perusahaan untuk merumahkan karyawan hanya gara-gara tidak mau memberikan THR pada karyawan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Jujur saja kami di DPRD sudah mendapat laporan perihal indikasi tersebut, maka kami minta dinas terkait harus tegas karena kasihan para buruh disaat membutuhkan bonus THR untuk hari raya malah dirumahkan,” ujarnya, Kamis (8/4/2021). Beni Indra