JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ada tiga manfaat bagi pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Kehilangan Perkerjaan (JKP) seteah terkena pemutusan hubungan kerja.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang menjadi peserta JKP yang terkena PHK akan mendapatkan tiga manfaat yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
“Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” tulis Ida melalui akun instagramnya @idafauziyahnu pada Rabu, (7/4/2021).
Ida menjelaskan program JKP bagi pekerja/buruh yang terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat lainnya dari program pemerintah tersebut adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Manfaat ketiga, kata Ida, adalah pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Adapun persyaratan peserta program JKP, kata Ida adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
Aturan yang tertuang di Perpres tersebut yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” katanya.
Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen. “Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah,” kata Ida Fauziyah.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]