BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap satu anggota KPU Boyolali berinisial A.
Disebutkan laman dkpp.go.id, sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Prof Muhammad. Keputusan tersebut pun sudah diketahui oleh jajaran KPU Boyolali.
Namun demikian, anggota KPU Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudanti menyatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait keputusan tersebut.
“KPU Boyolali masih harus menunggu tindak lanjut KPU RI. Kan juga sudah dibacakan keputusannya, jangka waktunya maksimal 7 hari,” katanya kepada wartawan.
Dijelaskan, KPU Boyolali secara struktural berada di bawah KPU RI dan KPU Provinsi Jateng. “Tentu kami di KPU Boyolali masih menunggu keputusan KPU RI yang akan disampaikan melalui KPU Provinsi Jateng,” ujarnya.
Terkait anggota pengganti, Pardiman anggota KPU lainnya menjelaskan, KPU RI sudah memiliki daftar berisi 10 orang yang lolos fit and proper test. Lima orang yang dinilai terbaik dilantik menjadi anggota KPU Boyolali periode 2018- 2023.
“Dan kemudian lima orang di bawahnya ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu,” ujarnya.
Namun demikian, tidak secara otomatis calon nomor enam ditetapkan sebagai pengganti antar waktu.
Masih harus dicek lagi apakah yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan. Seperti, tidak menjadi anggota parpol maupun calon tersebut bersedia atau tidak.
Dari catatan, A pernah disidang oleh DKPP dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan. Sidang pertama itu digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali pada Senin (22/2) silam. Waskita