SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus gugatan terhadap kebijakan pemberhentian perangkat desa (Perdes) di Sragen kembali bertambah.
Setelah sekretaris desa (Sekdes) Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Dasino, kali ini gugatan serupa juga diajukan oleh Sekdes Jati, Kecamatan Sumberlawang.
Sekdes bernama Sariman itu juga melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang. Dia menggugat Pemkab Sragen dan Kades yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian per 1 April 2021 lalu.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , berkas gugatan sudah dimasukkan ke PTUN pada Rabu (21/4/2021). Gugatan itu juga sudah mendapat nomor register dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN/SMG.
Ketua Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, Sumanto membenarkan adanya gugatan dari Sekdes Jati, Sumberlawang itu. Menurutnya inti gugatan perihal penghentian yang dianggap tidak sesuai dengan masa kerja.
“Gugatannya masuk Rabu kemarin dan sudah mendapat pemberitahuan nomor register. Sidang perdana nanti hari Rabu besok,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (25/4/2021).
Ia menguraikan gugatan PTUN diajukan lantaran Sekdes Jati berkeyakinan sesuai SK pengangkatan, masa jabatannya tertulis sampai usia 65 tahun.
Sementara dirinya saat ini dipensiun pada usia 62 tahun atau terjadi pemangkasan masa kerja.
“Harusnya sesuai SK tertulis masa jabatannya sampai usia 65 tahun. Tapi baru 62 tahun sudah dipensiun,” terangnya.
Terpisah, Kades Jati, Muji Slamet membernarkan sudah menerbitkan SK pemberhentian dan diserahkan pada 1 April disaksikan Muspika.
Menurutnya saat itu yang bersangkutan juga menerima. Namun setelah itu, Sekdes mengirimkan surat yang ditujukan ke Kades.
“Setelah itu saya jawab karena sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Saat ini naik ke PTUN (menggugat),” ujar Muji dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (25/4/2021).
Perihal pemberhentian yang dianggap tidak sesuai SK pengangkatan, Muji menyampaikan penerbitan SK itu dilakukan sudah sesuai prosedur dan mengacu peraturan yang ada.
Perihal keberatan dan gugatan yang dilayangkan ke PTUN, pihaknya menghormati sebagai hak dari yang bersangkutan.
“Yang jelas kami dan Pemdes hanya menjalankan berdasarkan peraturan yang ada. Karena sudah ada Permendagri. Kalau soal gugatan PTUN, kita hormati,” tandasnya. Wardoyo