JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama masa libur Lebaran 2021. Aturan tersebut mengatur perjalanan mulai dari darat, laut, udara, hingga kereta api.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan larangan mudik tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, beleid baru itu akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.
“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, seperti dikutip Tempo.co, pada Kamis (8/4/2021).
Lantas bagaimana aturan pembatasan untuk perjalanan angkutan darat selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini?
Berikut ketentuan pembatasan perjalanan darat selama masa larangan mudik Lebaran sesuai Permenhub 13/2021:
Angkutan yang Dilarang
Ada dua kriteria kendaraan angkutan darat yang dilarang melakukan perjalanan jauh atau mudik selama masa libur Lebaran tahun ini, yakni pertama, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Namun pengecualian dapat diberikan untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu, sebagai berikut:
– Masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri TNI, pegawai swasta) dengan syarat membawa surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;
– Kunjungan keluarga sakit;
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
– Ibu hamil dengan satu orang pendamping;
– Kepentingan melahirkan, dengan maksimal dua orang pendamping; dan
– Pelayanan kesehatan darurat.
Pengecualian juga diberikan untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:
– Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia;
– Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian;
– Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
– Kendaraan pemadam kebakaran;
– Mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
– Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
– Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian juga diberikan untuk kendaraan di angkutan penyeberangan yang membawa logistik, obat-obatan dan alat kesehatan, petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Sanksi dan Pengawasan
Permenhub 13/2021 juga mengatur sanksi bagi pelanggar yang nekat melanggar aturan pembatasan perjalanan. Sanksi yang diberikan yakni bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.
Sementara bagi masyarakat umum akan diminta putar balik. Sedangkan bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Untuk pengawasan penerapan Permenhub, akan dilakukan oleh Polri dengan dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Pengawasan akan dilakukan di 333 titik pengecekan, yang meliputi akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.