Beranda Daerah Semarang Jadi Bandar Ribuan Obat Aborsi, Udin Warga Grobogan Ditangkap Polisi. Dijual Via...

Jadi Bandar Ribuan Obat Aborsi, Udin Warga Grobogan Ditangkap Polisi. Dijual Via Online, Modusnya Ditawarkan dengan Bahasa Obat Haid

Penangkapan bandar obat aborsi di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda
Penangkapan bandar obat aborsi di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria tamatan SMP asal Grobogan dibekuk polisi karena menjadi bandar obat untuk aborsi. Pelaku yang diketahui bernama Salafuddin (29), warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan itu diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres setempat.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika di salah satu kantor ekspedisi di kota Purwodadi sering digunakan untuk transaksi pengiriman sediaan farmasi tanpa izin edar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengirimkan paket sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan delapan paket amplop warna coklat yang berisi beberapa jenis sediaan farmasi (obat-obatan) tanpa izin edar.

Dari keterangan pelaku, barang tersebut diakui miliknya dan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Naik Jelang Nataru, Waspadai Ulah Spekulan

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, anggota juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan cukup banyak barang bukti berupa beberapa jenis sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Total barang bukti beberapa jenis pil yang kita temukan sekitar 1.938 butir. Selain itu, kita sita barang bukti berupa ATM dan buku tabungan serta satu unit HP,” jelasnya, saat jumpa pers, Selasa (30/3/2021).

Menurut kapolres, obat-obatan itu diduga dijual sebagai obat aborsi. Pelaku menjual obat-obatan itu secara online. Namun, saat menawarkan barang, pelaku menyebutkan jika barang yang dijual itu merupakan obat untuk memperlancar haid.

“Atas perbuataannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun,” katanya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.