Beranda Umum Nasional Kasus Suap Bansos Covid-19, Komitmen Fee Rp 30.000 Per Paket Terlalu Berat,...

Kasus Suap Bansos Covid-19, Komitmen Fee Rp 30.000 Per Paket Terlalu Berat, Tapi Tetap Dikerjakan Karena Takut Masuk Daftar Hitam

Juliari Batubara (tengah) memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto: TEMPO/M Taufan Rengganis via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebenarnya, komitmen fee untuk proyek pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 30.000 per paket memberatkan, karena marginnya tipis.

Namun,  PT Tigapilar Agro Utama, yang ditunjuk sebagai vendor pengadaan paket bansos Covid-19 oleh Kemensos tetap mengerjakannya karena takut masuk daftar hitam Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa kasus suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Ardian iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/4/2021).

Ardian mengatakan, komitmen fee untuk proyek pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 sebesar Rp 30.000 per paket.

“Awalnya saudara Helmi menyampaikan ke saya meminta 12 persen. Kemudian saya menghitung 12 persen dari Rp 270.000,” kata Ardian dalam sidang.

Perusahaan Ardian, PT Tigapilar Agro Utama, ditunjuk sebagai vendor pengadaan paket bansos Covid-19.

Ia mendapat pekerjaan menyediakan 20.000 paket, dengan satu paket bansos Covid-19 seharga Rp 270.000.

Baca Juga :  AHY Terpilih Lagi, Politik Trah Masih Dominasi Partai di Indonesia

Namun ia diberi kewajiban untuk menyiapkan komitmen fee senilai Rp 30.000 per paket atau Rp 600 juta karena ditunjuk sebagai vendor.

Ardian mengatakan bahwa ia sempat menegosiasikan kembali komitmen fee tersebut lantaran 12 persen masih terlalu besar dan profit yang didapatkannya terlalu tipis.

Namun, akhirnya Ardian bersedia mengerjakan 20.000 paket untuk tahap 9 karena takut perusahaannya masuk daftar hitam kementerian.

“Akhirnya saya berhitung ulang, walau itungan awal profit tipis, tetap saya kerjakan,” katanya.

Komitmen fee tersebut diserahkan kepada pihak Kemensos melalui seorang broker bernama Nuzulia Hamzah Nasution yang dikenalkan oleh rekannya, Helmi Rivai.

Ardian mengatakan bahwa Helmi memperkenalkan Nuzulia sebagai keponakan dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.

KPK mendakwa Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu didakwa menyuap pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga :  Terindikasi Cawe-cawe Mendes Yandri, Pilkada Serang 2024 Diulang! Omon-omon, di Pilpres Kemarin Indikasi Cawe-cawenya Juga Kuat Lho!

www.tempo.co