JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam kasus suap ekspor benih lobster, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 38,5 miliar.
Keuntungan itu berasal dari biaya ekspor benih lobster yang ditarik oleh PT Aero Citra Kargo atau PT ACK.
Demikian seperti termuat dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
“PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 38.518.300.187,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman benih lobster atau ekspor benur. Para eksportir harus menggunakan perusahaan ini bila ingin mengirim benur ke luar negeri.
Perusahaan baru dibentuk tak lama sebelum Menteri Edhy menerbitkan Peraturan Menteri yang mengizinkan ekspor benur pada Mei 2020.
Dalam pengiriman itu, PT ACK menggandeng PT Perishable Logistic Indonesia, perusahaan yang biasa bergerak pada ekspor hasil laut melalui udara. PT PLI bertugas mengurus pengiriman, sementara PT ACK hanya memiliki tugas administratif.
Jaksa mendakwa Edhy Prabowo adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut. Jaksa menyebut Edhy memiliki perusahaan itu melalui dua orang dekatnya yaitu Nursan dan Amri.
Nursan selaku komisaris memiliki 41,65 persen saham. Belakangan Nursan meninggal, sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga teman dekat Edhy. Sementara Amri selaku Direktur Utama memiliki 40,65 persen saham.
Sisa saham dimiliki representasi PT PLI Yudi Surya Atmaja dan PT Detrans Interkargo Perkasa.
“Senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan atau nominee,” kata jaksa.
PT ACK menetapkan biaya pengiriman sebesar Rp 1.800 per ekor. Dari jumlah itu, PT PLI mendapatkan Rp 350 per ekor, sedangkan sisanya diterima oleh PT ACK.
Jaksa KPK menyebut sejak beroperasi pada Juni 2020 hingga November 2020, PT ACK mendapatkan untung bersih sebanyak Rp 38,5 miliar.
Jaksa mengatakan setiap bulan PT ACK membagikan keuntungan kepada para pemilik saham. Keuntungan dibagikan dalam bentuk dividen.
Menurut catatan keuangan hingga 12 November 2020, para pemilik saham mendapatkan untung sebagai berikut. Amri mendapatkan Rp 12,3 miliar; Achmad Bahtiar mendapatkan Rp 12,3 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebanyak Rp 5 miliar.
KPK mendakwa dari kegiatan ini, Edhy Prabowo melalui anak buahnya telah menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Tidak hanya dari tarif ekspor, KPK mendakwa Edhy juga menerima suap untuk memuluskan penerbitan izin ekspro dari para pengusaha.
Salah satu pengusaha yang didakwa memberikan duit itu adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. KPK mendakwa Suharjito memberikan duit US$ 77 ribu kepada Edhy melalui bawahannya untuk mendapatkan izin tersebut.
Atas dakwaan jaksa KPK, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo tidak mengajukan eksepsi.
“Nanti kami lihat dalam pembuktian, karena tadi baru pembacaan dakwaan,” kata Soesilo setelah sidang.