JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Digugat Perangkat Desa Gara-Gara Usia Pensiun 60 Tahun, Pemkab Sragen Sebut No Problemo. Tegaskan Siap Backup Kades dan Perangkat Desa!

Para perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat hadir di PTUN Semarang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memastikan tidak mempermasalahkan langkah hukum perangkat desa (Perdes) yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait usia pensiun 60 tahun.

Pemkab bahkan siap membackup Kades dan Perdes yang sedang berproses hukum itu asalkan pada koridor yang benar.

Penegasan itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2021). Ia mengatakan dalam hal keputusan SK pensiun Perdes, Pemkab tidak masalah meskipun digugat oleh perangkat desa.

Pasalnya, ia merasa apa yang diputuskan Pemkab dalam Perda maupun Perbup soal Perangkat Desa, sudah berpedoman pada aturan yang ada.

“Kita tidak melenceng dari aturan. Semua yang diputuskan itu termasuk soal aturan masa pensiun, kita pedomani aturan yang ada. Kalau kemudian ada yang tidak puas dan menggugat, ya nggak masalah,” paparnya.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

Tatag menyampaikan Pemkab bahkan siap memfasilitasi dan membackup kepasa Kades atau perangkat desa. Sepanjang mereka berada pada koridor yang benar.

Namun Pemkab tidak akan membackup mereka yang melakukan penafsiran sendiri atas peraturan sehingga menimbulkan salah persepsi.

“Apapun yang terjadi, Kades dan Perdes adalah bagian dari pemerintah daerah. Kalau ada apa-apa, Pemkab juga tidak akan tinggal diam. Kami akan backup mereka, sepanjang mereka ada di koridor yang benar,” tukasnya.

Terkait gugatan yang dilayangkan Sekdes Jambanan, Basino dan kini mendapat dukungan dari Praja Sragen, Sekda memandang persoalan itu memang lebih baik diselesaikan di PTUN.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Sragen Bantu 200 Paket Sembako untuk Warga Miskin di Desa Singopadu, Sambut Hari Jadi Kabupaten Sragen ke-278

“Daripasa mereka menginterprestasikan UU dan aturan secara sepihak. Lebih baik begitu. Nanti akan diketahui bagaimana putusan hukumnya,” urainya.

Meski demikian, ia menegaskan Pemkab selama in tetap berpedoman pada UU No.6/2014 tentang Desa dalam hal kebijakan terkait Kades maupun Perdes.

Ia menjelaskan, bila perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 dan belum mengalami mutasi bisa sampai 65 tahun.

“Tapi kalau perangkat desanya sudah pernah dimutasi maka akan sampai usia 60 tahun,” katanya.

Ia menambahkan apapun hasil keputusan dari PTUN nanti, Pemkab pun siap menerima dan menghormatinya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com