KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar, Jateng, Dr Samsuri meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan Pancasila kepada mata pelajaran sekolah dan kuliah.
Samsuri mengingatkan Jokowi
bahwa Pancasila itu bukan hanya dasar negara, tapi itu adalah hasil kesepakatan tertinggi negara ini.
Untuk itu, Samsuri meminta Jokowi agar pemerintah jangan terkecoh untuk mengkotak-kotakan pada sub-bagian, baik itu Sistem Nasional Pendidikan (SNP) ataupun Kurikulum Pendidikan Nasional dan lain-lainnya.
“Entah apapun namanya dan ruangnya, yang pasti dan mutlak bahwa Pancasila itu sakral merupakan kesepakatan tertinggi bangsa ini, sehingga keberadaannya harus menjadi dasar pendidikan seluruh warga negara Indonesia,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (17/4/2021).
Dengan demikian, Samsuri meminta Presiden Jokowi untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang menghapus Pancasila dari muatan wajib kurikulum pendidikan nasional sebagai mata pelajaran dasar dan mata pelajaran kuliah.
“Kami mohon Presiden Jokowi merevisi PP tersebut bahwa substansi tertinggi Pancasila itu sakral dan memiliki history terhadap berdirinya negara ini maka sangat merendahkan arti dan makna pancasila jika dihapus dari materi wajib pendidikan dasar, menengah tinggi hingga pendidikan kuliah,” ujarnya.
Bahkan Samsuri mengingatkan, sebaiknya PP 57 Tahun 2021 dibatalkan, karena dalah masalah serius dikemudian hari mengingat pendidikan adalah membentuk manusia baik karakter maupun moral.
Apalagi Pancasila disepakati sebagai dasar moral negara ini. Lalu bagaimana masyarakat akan menerima jika materi dasar moral bangsa ini dihapus dari kurikulum pendidikan wajib dari Paud hingga pendidikan kuliah.
Setidaknya Presiden, lanjut Samsuri bisa merevisi Pasal 40 Ayat 2 dan ayat 3 yang menyebut kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
“Di sini tidak disebutkan secara tegas pendidikan Pancasila, maka kami meminta demi kepentingan dasar negara sebaiknya Pasal itu direvisi dengan menyebut tegas Pancasila wajib menjadi muatan pendidikan mutlak,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada PPS UGM mengkritik keras PP 57 Tahun 2021 yang sudah diundangkan pada akhir Maret tahun ini. PPS UGM meminta Presiden Jokowi membatalkan PP 57 Tahun 2021.
Bahkan PPS UGM akan melakukan Judivial Review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas karena dianggap banyak kerancuan dan tragisnya lagi UU tersebut dijadikan acuan aturan lainnya terkait pendidikan, termasuk dasar lahirnya PP 57 Tahun 2021 tersebut. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















