Beranda Daerah Solo Mantab! Dalam Sebulan, Satnarkoba Polresta Solo Ciduk 22 Pelaku Narkoba dan Amankan...

Mantab! Dalam Sebulan, Satnarkoba Polresta Solo Ciduk 22 Pelaku Narkoba dan Amankan Ratusan Gram Sabu

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain (kanan). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gerak cepat Satresnarkoba Polresta Surakarta dalam pemberantasan narkoba selama sebulan membuahkan hasil.

Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan dalam Operasi Antik Candi 2021. Tak hanya itu,  petugas menyita barang bukti 242,47 gram sabu-sabu dan 87,82 gram ganja dari tangan para pelaku.

Operasi digelar dalam kurun waktu 20 hari, mulai 15 Maret hingga pekan ketiga April 2021. Rangkaian penangkapan dilakukan dalam dua periode.

“Pada periode pertama mulai 15 Maret – 3 April, ada 12 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 188,9 gram dan ganja 68,66 gram. Mereka ditahan di Polresta, proses sidik masih berjalan, dan beberapa lainnya sudah P21 di Kejari Solo,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/4/2021).

Pada periode kedua, awal April hingga pekan ketiga, Satres Narkoba menangkap 10 tersangka. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Baca Juga :  Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu Solo, Atas Dugaan Bagi-bagi Uang

Sebanyak 22 tersangka utu yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon, GJ, warga Magetan, BC, warga Sukoharjo, AS, warga Jebres, WS, warga Laweyan. Lalu I, MJ dan GJ, warga Banjarsari, serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.

Kemudian 10 tersangka berikutnya AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon, EB, warga Wonogiri, JM, warga Surabaya, LT, warga Sukoharjo. Lalu PR, warga Jebres, serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Dari 22 tersangka dan 19 laporan polisi itu, lanjut Ade, terdapat beberapa yang menonjol, di antaranya kasus dengan tersangka MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.

“Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  Himpunan Ratna Busana Luncurkan Buku 14 Tahun Perjalanan Berkiprah di Indonesia

Kasus yang menonjol lainnya yakni pada tersangka suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

“Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika,” pungkas Kapolresta Surakarta. Prabowo