SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sukoharjo ternyata juga serius menyikapi kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021. Buktinya pemerintah Kota Jamu itu sudah menyiapkan sejumlah jurus jitunya.
Salah satu jurus yang akan diterapkan adalah soal pemudik yang pulang kampung lebih awal atau disebut sebagai mudik dini. Pemudik yang pulang kampung lebih awal sebelum masa larangan mudik diberlakukan diprediksi tetap ada di Sukoharjo.
Kepada pemudik ada sejumlah persyaratan wajib dipenuhi ketika sudah sampai di kampung halaman. Yakni menunjukkan surat rapid tes antigen plus menjalani karantina. Lama masa karantina bervariasi, ada yang lima hari bahkan sampai 14 hari alias dua pekan.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menegaskan mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah pusat. Larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Menyikapi kebijakan itu, Pemkab Sukoharjo bakal menerapkan aturan ketat terkait larangan mudik lebaran 2021.
“Kami meminta kepada jajaran RT, RW, hingga Desa/Kelurahan untuk mengawasi warganya,” tandas dia, Sabtu (17/4/2021).
Ketika ada pemudik atau pendatang tiba, dia menegaskan, Satgas COVID-19 tingkat terbawah harus segera tanggap. Satgas harus memeriksa perlengkapan surat yang dibawa pemudik.
“Mereka harus ada surat rapid test antigen. Kalau sudah bisa menunjukkan surat, mereka juga harus dikarantina dulu selama lima hari,” kata dia.
Namun apabila pemudik tidak bisa menunjukkan surat rapid test antigen, masa karantina bakal lebih lama. Mereka yang telah tiba harus melakukan karantina selama 14 hari.
“Satgas COVID-19 di tingkat RT, RW, dan Desa/Kelurahan harus proaktif untuk memantau masyarakatnya yang pulang.
Sedangkan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan agar melakukan koordinasi dan saling membantu Satgas di bawahnya,” sebut dia.
Pihaknya menekankan, agar warga Kota Makmur mengingatkan familinya untuk menunda keinginan mudik terlebih dulu. Hal ini demi kepentingan bersama. Sukaya bisa sesegera mungkin mengakhiri pageblug alias pandemi COVID-19. Aris