Beranda Daerah Sragen Nyambi Bisnis Haram, Kondektur Bus asal Sumberlawang Sragen Ditangkap Polisi. Polisi Amankan...

Nyambi Bisnis Haram, Kondektur Bus asal Sumberlawang Sragen Ditangkap Polisi. Polisi Amankan 3 Paket Serbuk Terlarang

Wakapolres Sragen Kompol Kelik BA saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan obat terlarang.

Kali ini, tim Satres Narkoba membekuk seorang kondektur bus yang nyambi jualan sabu. Tersangka diketahui bernama Purwadi alias Keci (31).

Kondektur asal Dukuh Karang Tengah, RT 15, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen itu dibekuk karena mengedarkan tiga paket sabu.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Purwadi digerebek di rumahnya medio bulan lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Sragen dan dihadirkan ke Mapolres kemarin.

Penggerebekan bermula ketika petugas mendapati informasi perihal aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan pukul 17.30 WIB.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan depan.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan lagi dua paket sabu yang disimpan di dapur rumahnya. Dua paket itu disimpan di sebuah ceting di dapur tersangka.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso membenarkan penangkapan Purwadi yang tersandung kasus narkoba itu. Menurutnya, tersangka diamankan dengan barang bukti total tiga paket sabu yang disimpan di saku dan di dapur rumah tersangka.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu, kemudian sebuah ceting, celana pendek dan sebuah HP Nokia,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/4/2021).

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo