JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pekerjaan Jurnalis Tak Boleh Diganggu, Mahfud MD Minta Kasus Penganiayaan Nurhadi Diusut Tuntas

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pada prinsipnya, pekerjaan jurnalis tidak boleh diganggu. Dengan alasan itulah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta kepolisian terus mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

โ€œBagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh, tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain,โ€ ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

Nurhadi mengalami penganiayaan di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Konfirmasi dilakukan saat acara resepsi pernikahan anak Angin.

Mahfud memastikan telah berbicara dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk terus melanjutkan perkara itu agar posisi hukumnya jelas. Saat ini, kepolisian telah melakukan pre-rekontruksi.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Mahfud melanjutkan, pemerintah memiliki prinsip melindungi kerja jurnalis dalam mencari kebenaran.

โ€œNanti kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,โ€ kata dia.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Ika Ningtyas menyampaikan meminta pemerintah serius menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

โ€œPemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan yang telah merusak demokrasi kita,โ€ katanya.

Kekerasan yang menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. Sepanjang 2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai daerah. Sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Kasus kekerasan terbanyak terjadi di Ibu Kota Jakarta dengan jumlah 17 kejadian. Kemudian berturut-turut, kekerasan terjadi di Malang sebanyak 15 kasus, Surabaya tujuh kasus, Samarinda lima kasus, serta Palu, Gorontalo, dan Lampung masing-masing empat kasus.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan kekerasan yang menimpa Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers. Sebab selain pengiayaan, pelaku diduga menghalang-halangi aktivitas jurnalistik saat mematahkan kartu provider atau SIM card dan mereset telepon seluler Nurhadi.

โ€œKami mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus penganiayaan ini dan mencari pelakunya siapa. Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,โ€ ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com