JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pelaku Penyerangan Mabes Polri Tewas Ditembak Polisi, Pakar Hukum Sebut Tindakan Aparat Tak Menyalahi Aturan

Tangkapan layar rekaman CCTV Mabes Polri menunjukkan sosok pelaku penyerangan pada Rabu (31/3/2021) sore, Foto: Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terduga teroris ZA yang menjadi pelaku penyerangan Markas Besar Polri tewas terkena tembakan aparat polisi di lokasi kejadian. Tindakan itu disebut sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, prosedur tetap obyek vital, termasuk Mabes Polri, adalah bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan maka tembakan peringatan tidak diperlukan.

Deadly shot (tembakan mematikan), ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum,” ujar Indriyanto seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (1/4/2021).

Menurut Indriyanto, lokasi yang menjadi obyek vital memang perlu mendapatkan pengamanan ekstra. Tindakan tegas seperti tembakan mematikan merupakan peringatan bagi pelaku teror sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan,” imbuhnya.

Pendapat serupa turut disampaikan Pakar Hukum, Petrus Selestinus. Menurutnya, aksi teroris di Mabes Polri dapat menjadi sangat membahayakan keselamatan karena menodongkan senjata ke arah polisi. Tindakan itu juga bisa membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri.

“Keputusan polisi menembak mati (pelaku) sudah tepat,” ujar Petrus.

Ditambahkannya, Undang-Undang Kepolisian telah memberi wewenang kepada polisi untuk dapat mengambil tindakan berdasarkan penilaian pribadi dalam keadaan tertentu. Ia yakin, polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kemudian mengambil langkah menembak mati pelaku penyerangan.

“Apalagi itu memenuhi unsur tindak pidana terorisme, antara lain melakukan aksi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas dan dapat menimbulkan kerusakan yang lebih eskalatif,” kata Petrus.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Menurut Petrus, teroris lainnya tidak peduli tindakan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sebagai peringatan atau bukan. Sebab penyerangan di Mabes Polri kemarin sudah menyangkut perjuangan ideologi.

“Ada dua tujuan bagi pelaku lapangan. Pertama, tindakannya harus memiliki efek menakutkan dan menggemparkan. Kedua, dia harus mati di tempat karena akan masuk surga,” kata Petrus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan identitas pelaku yang menyerang Mabes Polri sebagai perempuan berinisial ZA dan berusia 25 tahun.

“Yang bersangkutan adalah tersangka atau pelaku alone wolf yang berideologi radikal ISIS. Ini dibuktikan dari postingan yang bersangkutan di sosial media,” kata Listyo. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com