JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gugatan Rinah, Tersangka Kasus Aborsi Bayi di Purbalingga Kandas Ditolak Hakim. Polisi di Atas Angin Soal Penetapan Tersangka

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Hal itu tampak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021).

Menyikapi hal itu, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup sehingga prosesnya berlanjut.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Penolakan hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam sidang praperadilan menandakan bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ucapnya, Kamis (1/4/2021).

Wakapolres menjelaskan dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan.

Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Sebelumnya keluarga tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga.

Gugatan dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.

Dalam sidang praperadilan yang digelar, Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga Mochamad Umaryaji, SH, MH memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon. Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com