JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pemerintah melarang angkutan kereta api jarak jauh dan kereta lokal beroperasi selama periode mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
“Larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan. Operator melaksanakan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antar-kota untuk angkutan penumpang,” ujar Direktur Lalu-lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Danto Restyawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (8/4/ 2021).
Selama periode larangan mudik berlangsung, PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa atau KLB. KLB melayani kelompok masyarakat yang memperoleh izin khusus untuk melakukan perjalanan, seperti aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan dinas.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping.
Sementara itu, izin juga akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Meski angkutan perkeretaapian dilarang beroperasi, Kementerian Perhubungan masih akan mengizinkan empat rute aglomerasi melayani penumpang. Keempat rute tersebut adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Cikarang-Rangkas. Kemudian, Padalarang-Bandung-Cicalengka; Kutoarjo-Yogyakarta-Solo; dan Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.
Kementerian Perhubungan akan mengatur pembatasan dan pengurangan jam operasi. Selain empat rute tersebut, larangan pengoperasian kereta api juga dikecualikan bagi kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.