SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen kini tengah memburu seorang pria bernama Bayu.
Nama itu muncul dari pengakuan tersangka bandar pengedar pil koplo asal Sambirejo yang dibekuk polisi beberapa hari lalu.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, bandar pil koplo bernama Syamsu Nur Wakhid (23) itu mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Bayu.
Bandar asal Dukuh Sunggingan RT 11, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen itu mengungkap pelaku memasok barang pil Trihex dari Cikarang.
“Barang bukti 970 butir pil Trihex yang diamankan diakui memang milik tersangka. Dari pengakuannya, barang itu didapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BAYU yang beralamatkan di Cikarang,” paparnya Jumat (30/4/2021).
Atas pengakuan itu, Kasubag menyampaikan saat ini tim masih mengembangkan penyelidikan untuk menguak kasus itu.
“Kami masih melakukan pengembangan,” tukasnya.
Sebelumnya polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo yang diduga menjadi markas nongkrong dan mabuk-manukan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang bandar pengedar pil koplo. Tersangka diketahui bernama Syamsu Nur Wakhid (23) asal Dukuh Sunggingan RT 11, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Tersangka diringkus di rumah orangtuanya dan sempat berupaya kabur dari kejaran aparat.
Tersangka dibekuk dengan barang bukti 960 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl yang hendak diedarkan ke pelanggan.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan tersangka digerebek pada hari Selasa akhir bulan lalu sekitar pukul 17.35 WIB.
Penggerebekan bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk nongkrong anak muda dan mabuk-mabukan hingga larut malam.
Rumah itu juga dicurigai sebagai ajang untuk transaksi obat-obatan terlarang. Atas dasar informasi tersebut kemudian dengan dipimpin kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama dengan anggota langsung berangkat ke lokasi yang dicurigai.
“Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 16.25 WIB, anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di lingkungan yang telah didapat dari masyarakat tersebut. Kemudian pukul 17.30 WIB tim menggerebek itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Kasubag Humas menguraikan saat digerebek, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan membawa sebuah plastik.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan pada saat sampai dipinggir sungai kecil tersangka membuang plastik yang dibawanya tersebut ke sungai kecil di dekat lokasi.
“Saat ditangkap, di dalam tas berisi 970 obat terlarang jenis Trihex. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres,” terangnya.
AKP Suwarso menambahkan dari tangan tersangka diamankan juga sebuah HP Oppo dan uang tunai Rp 105.000.
Tersangka bakal dijerat Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo