SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Derita petani agaknya bakal makin bertambah. Pasalnya mereka kembali harus menerima kenyataan pahit bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 ini dikurangi lagi.
Tidak hanya itu, bahkan dua jenis pupuk anorganik bersubsidi jenis TSP dan ZA, sudah tidak lagi diberikan alias dihapus.
Padahal dua pupuk itu selama ini sudah menjadi menu wajib bagi petani dalam melakukan pemupukan. Sementara harga pupuk non subsidi juga semakin mahal.
Penghapusan TSP dan ZA itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari.
Saat menghadiri pembukaan demplot lahan pemupukan berimbang di Sidoharjo, ia mengatakan bahwa jatah pupuk bersubsidi untuk Sragen, memang dikurangi lagi tahun ini.
“Terkait pupuk bersubsidi memang alokasinya dikurangi lagi. Tahun ini SP 36 tidak ada untuk tanaman pangan, ZA juga sudah tidak ada,” paparnya di hadapan perwakilan kelompok tani (Poktan) yang hadir.
Eka menyampaikan untuk tahun ini, pupuk bersubsidi yang ada hanya Urea yang dijatah 99 persen dari pengajuan. Kemudian jenis NPK hanya mendapat jatah 30 persen dari pengajuan kabupaten.
“Sedangkan jatah pupuk organik kita dapatkan. Pengurangan itu karena memang kemampuan anggaran pemerintah yang banyak untuk penanganan Covid-19,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait penyediaan pupuk bersubsidi, dinas sudah berupaya semaksimal mungkin.
Pada pendataan awal terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga sudah diinput sesuai dengan kebutuhan petani. Tentunya kebutuhan itu disesuaikan dengan rekomendasi Balitbangtan.
Kemudian sebelum membuat RDKK, para petugas PPL juga sudah dikerahkan mendampingi petani dan Poktan dengan pedoman dari Balitbangtan.
“Dari RDKK kemudian diinput ke E-RDKK. Ternyata yang turun memang di bawah kebutuhan dan RDKK. Karena pemerintah banyak urusane di era Covid-19 ini. Tidak hanya dunia pertanian, semua sektor juga merasakan imbas yang sama,” tukasnya.
Ia berharap kekurangan alokasi itu bisa dipenuhi dengan pupuk nonsubsidi atau bisa menggunakan pupuk organik. Sebab kalau hanya mengandalkan jatah pupuk subsidi memang akan sangat kurang.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menyampaikan pemerintah sebenarnya juga sudah berusaha untuk memenuhi kebutuhan pupuk. Salah satunya dengan melakukan efisiensi melalui perombakan komposisi NPK dari kandungan sebelumnya 15-15-15 kini menjadi 15-10-12.
Dengan unsur P dan K dikurangi maka dengan jumlah produksi bisa ditambah. Dengan uang yang sama, petani bisa mendapat pupuk lebih banyak. Wardoyo