JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah Karesidenan Surakarta kembali diperpanjang hingga 19 April 2021 mendatang.Hal itu menyusul keputusan pemerintah untuk kembali melanjutkan PPKM mikro selama dua pekan ke depan.
Selain diperpanjang, PPKM mikro untuk tahap kelima ini juga diperluas dari sebelumnya 15 provinsi menjadi 20 provinsi.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (5/4/2021) lalu, PPKM mikro akan diperpanjang mulai Selasa (6/4/2021) hari ini hingga 19 April 2021 mendatang.
Sementara untuk perluasan penerapan PPKM mikro akan ditambah lima wilayah provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
“Penambahan lima provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal, seperti dikutip Republika, Senin (5/4/2021).
Sedangkan, wilayah sebelumnya masih diberlakukan, termasuk di Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta, yakni Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.
Untuk lebih rinci, 15 provinsi yang telah memberlakukan PPKM mikro sejak tahap sebelumnya yakni DKI Jakarta; Jawa Barat; Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan); Jateng (Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta); DIY Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulon Progo); Jatim (Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya); Bali (Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar); Sumatera Utara; Kalimantan Timur; Kalimantan Selatan; Kalimantan Tengah; Sulawesi Utara; Sulawesi Selatan; NTB; dan NTT.
Dalam Inmendagri 7/2021 ini, daerah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring maupun tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan. Diterapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dan mematuhi peraturan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketentuan lain tidak ada yang berubah, seperti pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran untuk makan di tempat sebesar 50 persen dan layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.
Jam operasional mal atau restoran diizinkan sampai pukul 21.00. Tempat kerja atau perkantoran pun masih dibatasi dengan 50 persen menerapkan work from home dan 50 persen yang bekerja di kantor.
Sementara ditambahkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM mikro telah terbukti mampu menurunkan angka perkembangan kasus Covid-19.
Dari 15 provinsi yang sebelumnya telah menerapkan PPKM mikro, hanya satu provinsi yakni Banten yang masih mengalami kenaikan. Sedangkan kasus Covid-19 di 14 provinsi lainnya terus menurun.
“Pemerintah memperbesar wilayah provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi,” kata dia.