SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen mempersilakan desa yang mengalami kekosongan perangkat, untuk melakukan mutasi dan pengisian melalui penjaringan atau penyaringan.
Pemdes pun diberikan kewenangan penuh menyelenggarakan mutasi dan pengisian serta tidak harus serentak semua desa seperti sebelumnya.
Namun ada beberapa poin yang harus ditaati dan diperhatikan untuk bisa menggelar mutasi dan pengisian Perdes. Pemkab juga mengakomodir beberapa masukan dan akan menuangkan dalam perubahan Perbup sebagai dasar pelaksanaan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memberikan paparan dalam acara Rapat Koordinasi Bupati Sragen dengan Kepala Desa di Gedung Kartini Sragen, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan secara prinsip, pengisian perangkat desa akan dikembalikan kewenanganannya ke pihak desa. Namun ia menekankan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
JOGLOSEMARNEWS.COM mencatat setidaknya ada 7 poin penting yang harus dipenuhi dan ditaati oleh desa.
Di antaranya, yang pertama kewenangan pengisian dikembalikan ke desa tapi tetap harus berpedoman pada peraturan, Perbup, Perda, Permendagri maupun UU Desa.
Kedua, Pemkab menekankan semua desa yang akan melakukan mutasi dan pengisian harus terlebih dahulu mendapat izin bupati.
Poin ketiga, passing grade untuk uji kompetensi atau seleksi perangkat desa yang mengikuti mutasi ditetapkan minimal 60.
“Tadi ada yang usul pakai pasing grade, ya oke pasing grade disepakati 60 silahkan,” papar Bupati kepada wartawan.
Kemudian poin keempat, syarat perangkat desa mengikuti mutasi harus memiliki pengalaman kerja atau masa kerja minimal dua tahun. Ketentuan itu mengakomodir usulan dari kades melalui FKKD.
“Tadi ada yang usul syarat pengalaman 2 tahun, ya silahkan. Sepanjang syarat-syarat itu wajar, tidak mencari-cari dan tidak dibuat-buat, ya kita iyakan. Nanti perubahan Perbup kita siapkan, sehari jadi, beres,” urai Bupati Yuni.
Poin kelima, untuk desa yang perangkatnya sempat mengalami penurunan jabatan akibat penataan SOTK 2018, diminta memberikan kesempatan bagi perangkat desanya yang berposisi staff untuk ikut mutasi.
Bupati mencatat ada 7 desa yang pada saat SOTK 2018, ada perangkat yang punya jabatan terpaksa turun jadi staff.
Poin keenam, syarat usia perangkat desa yang ikut mutasi maksimal 60 tahun. Perangkat yang di atas 60 tahun atau mendekati pensiun tidak dibolehkan.
“Tolong utamakan, itu naikan kalau ada posisi yang kosong. Kalau sudah ada yang usia pensiun 65 tahun ya nggak usah, tapai kalau ada yang 59 tahun ya silahkan. Pokoknya yang di bawah 60 tahun,” terangnya.
Poin ketujuh, mutasi dan pengisian Perdes dilaksanakan tergantung desa, tidak harus serentak, waktunya tergantung kesiapan dan kebutuhan desa.
Poin kedelapan, LPPM yang akan digandeng untuk menggelar uji kompetensi diserahkan ke desa. Desa diberi kewenangan memilih LPPM, boleh menunjuk sendiri atau bareng-bareng bersama desa lain.
“Itu kewenangan desa, terserah desa. Pemkab tidak akan ikut campur,” tukas Bupati.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Sutrisna menyampaikan memang ada beberapa usulan dan perubahan di Perbup terkait mutasi dan pengisian perangkat desa.
Hal itu diperlukan karena di Perbup kedua masih ada beberapa hal yang dinilai belum sinkron dengan kepala desa dan FKKD.
Di antaranya soal passing grade untuk mutasi hal itu dinilai penting sebagai tolok ukur kemampuan peserta yang lolos.
“Misalnya yang mutasi cuma satu orang, kalau nggak ada passing grade kan mesti lolose padahal mungkin maaf secara kemampuan bodho. Padahal penekanan pengisian kapasitas dan kapabilitas,” ujar dia.
Menurutnya passing grade juga penting untuk memberi kesempatan ke internal perangkat untuk naik jabatan lewat uji kompetensi. Wardoyo